UU Pelindungan Ketenagakerjaan
JAKARTA, MAJALAH CEO (7/11) – Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja dalam menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026 tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pembayaran kompensasi, tetapi juga memperkenalkan mekanisme penyediaan dana cadangan pesangon bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola hubungan industrial di Indonesia. Melalui aturan baru tersebut, kewajiban perusahaan terhadap pekerja tidak lagi hanya dilihat dari besaran kompensasi ketika PHK terjadi, tetapi juga dari kesiapan perusahaan dalam menyediakan sumber pendanaan untuk memenuhi hak-hak karyawan.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai perbedaan hak pekerja berdasarkan penyebab berakhirnya kegiatan usaha. Pemerintah menempatkan alasan penutupan perusahaan sebagai faktor yang menentukan besaran kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja.
Dalam Pasal 237 hingga Pasal 239 UU Nomor 27 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan mengenai PHK akibat perusahaan tutup. Perusahaan yang mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun memiliki kewajiban memberikan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dasar, uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak (UPH).
Sementara itu, apabila perusahaan menghentikan kegiatan usahanya secara permanen berdasarkan keputusan pemilik, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dasar, UPMK sebesar 1,5 kali ketentuan, dan UPH sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun PHK akibat keadaan memaksa atau force majeure diatur dengan ketentuan uang pesangon satu kali, UPMK satu kali, serta UPH.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa alasan hukum di balik penutupan perusahaan memiliki konsekuensi langsung terhadap hak finansial pekerja. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan pemberitahuan penghentian operasional, tetapi juga harus menjelaskan dasar PHK yang digunakan.
Dana Cadangan Pesangon Jadi Instrumen Perlindungan
Perubahan lain yang menjadi perhatian dalam undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan menyediakan dana cadangan pesangon.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 253. Pengusaha diwajibkan menyiapkan dana khusus yang digunakan sebagai sumber pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban perusahaan, terutama ketika hubungan kerja berakhir sebelum pekerja memasuki usia pensiun dan belum diikutsertakan dalam program pensiun.
Berbeda dengan pola pembayaran pesangon yang selama ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan saat PHK berlangsung, kebijakan dana cadangan diarahkan untuk membangun kesiapan pembiayaan sejak hubungan kerja masih berjalan.
Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan dana cadangan pesangon dilakukan oleh lembaga pemerintah. Namun, pelaksanaan teknisnya masih memerlukan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan pengecualian kewajiban penyediaan dana cadangan bagi pengusaha pada kategori usaha mikro dan kecil.
Untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi, pemerintah menetapkan konsekuensi administratif bagi pengusaha yang tidak menyediakan dana cadangan sebagaimana diwajibkan. Sanksinya meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Perhitungan Hak Pekerja Harus Transparan
Selain ketentuan dana cadangan, undang-undang ini tetap menempatkan tiga komponen utama sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja akibat PHK.
Ketiga komponen tersebut adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Dalam Pasal 232, ketentuan dasar pesangon diatur secara bertingkat, mulai dari satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Adapun UPMK diberikan berdasarkan kelompok masa kerja tertentu, sedangkan UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan perlu menyusun perhitungan kompensasi secara terperinci. Pekerja juga berhak mengetahui bagaimana masa kerja, besaran upah, serta alasan PHK digunakan sebagai dasar menentukan nilai pembayaran.
Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial, terutama ketika perusahaan sedang menghadapi tekanan keuangan atau melakukan restrukturisasi usaha.
Pengawasan dan Aturan Turunan Menjadi Penentu
Meskipun memberikan kerangka perlindungan yang lebih terstruktur, penerapan undang-undang ini masih membutuhkan kesiapan berbagai pihak.
Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaannya dapat diterapkan secara konsisten, khususnya terkait mekanisme penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana cadangan pesangon.
Di sisi lain, perusahaan harus mulai menyesuaikan perencanaan keuangan dan kebijakan sumber daya manusia dengan kewajiban baru tersebut. Kesiapan administrasi ketenagakerjaan juga menjadi penting agar seluruh hak pekerja dapat dihitung dan dibayarkan secara benar.
Bagi pekerja, pemahaman terhadap ketentuan PHK merupakan modal penting untuk mengawasi pemenuhan haknya. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan kompensasi, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 27 Tahun 2026 memberikan waktu paling lama satu tahun sejak pengundangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan. Dengan demikian, efektivitas sejumlah kebijakan baru tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan aturan teknis dan konsistensi pengawasannya.
Pada akhirnya, perlindungan pekerja tidak seharusnya berhenti pada penetapan besaran pesangon. Kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya juga harus menjadi bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat.
Melalui pengaturan dana cadangan dan pembedaan hak berdasarkan alasan PHK, pemerintah berupaya membangun mekanisme yang memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja sekaligus mendorong tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penutupan perusahaan mungkin tidak selalu dapat dihindari dalam dinamika ekonomi. Namun, berakhirnya kegiatan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap pekerja yang selama ini turut menjalankan roda perusahaan.(arfi)












