Bulog Disiapkan Serap Surplus, Petani dan Peternak Diuntungkan

JAKARTA, Majalah CEO. Pemerintah menyiapkan skema integrasi petani jagung, koperasi, peternak, dan Perum Bulog untuk memperkuat rantai pasok jagung nasional sekaligus mengantisipasi gejolak harga bahan baku pakan. Melalui mekanisme tersebut, kelebihan hasil panen petani akan diserap Bulog dan disimpan sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan peternak ketika pasokan di pasar mengalami penurunan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, skema tersebut merupakan bagian dari pembangunan ekosistem pertanian dan peternakan dari hulu hingga hilir. Petani jagung akan terhubung langsung dengan koperasi dan peternak sebagai pengguna hasil produksi.

Dalam mekanisme yang dirancang pemerintah, petani mendapatkan dukungan benih, pompa air, serta alat dan mesin pertanian sesuai kemampuan anggaran negara. Hasil panen selanjutnya dapat diserap koperasi untuk memenuhi kebutuhan peternak. Apabila produksi mengalami surplus, Bulog akan mengambil peran sebagai penyangga melalui pembelian dan penyimpanan jagung.

Cadangan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali oleh peternak ketika memasuki periode pasokan terbatas. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku pakan bagi pelaku usaha peternakan.

“Petani jagung dengan peternak satu kesatuan membentuk koperasi,” ujar Amran dalam kegiatan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

SPHP Jagung Bantu Tekan Biaya Produksi

Selain membangun sistem penyerapan hasil panen, pemerintah juga memperkuat intervensi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jagung.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat, sebanyak 180 ton jagung SPHP disalurkan melalui Perum Bulog kepada 18 perwakilan koperasi peternak mikro di Kabupaten Blitar. Jagung tersebut dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram untuk membantu peternak memperoleh bahan baku pakan dengan harga lebih terjangkau.

Dampak program tersebut dirasakan langsung oleh peternak. Salah seorang peternak di Blitar, Irfan, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia kerap membeli jagung dengan cara berutang sehingga harus menanggung harga lebih tinggi. Melalui program SPHP, beban pembelian bahan baku pakan menjadi lebih ringan.

Secara nasional, hingga 5 November 2026, program SPHP Jagung telah melibatkan 151 koperasi atau asosiasi dengan total 11.658 peternak. Pembelian jagung melalui koperasi tercatat mencapai sekitar 235 ribu ton atau 60,75 persen dari total pagu 387 ribu ton.

Pengembangan Lahan dan Percepatan Distribusi

Di sisi produksi, Kementerian Pertanian juga mendorong pengembangan lahan jagung seluas 500 hektare melalui kolaborasi petani dan peternak.

Dalam dialog bersama petani dan peternak di Blitar, Amran turut merespons kebutuhan pasokan jagung dari sejumlah koperasi. Koperasi Koderma di Magetan mengajukan kebutuhan 50 ton jagung SPHP, sedangkan peternak di Lamongan mengusulkan pasokan sebanyak 40 ton melalui Bulog Bojonegoro.

Amran meminta jajarannya mempercepat tindak lanjut atas kebutuhan tersebut agar distribusi jagung dapat segera menjangkau peternak.

Pemerintah juga menyampaikan pengalihan anggaran sekitar Rp3,7 triliun untuk mendukung program petani jagung dan peternak. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kebutuhan sektor produksi dan peternakan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski skema integrasi tersebut menawarkan solusi bagi persoalan pasokan dan harga jagung, efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Kapasitas penyerapan Bulog, ketersediaan fasilitas penyimpanan, kualitas jagung, ketepatan distribusi, serta mekanisme pengambilan kembali cadangan oleh koperasi menjadi sejumlah faktor penting yang perlu diperhatikan.

Selain itu, keberlanjutan usaha peternak tidak hanya ditentukan oleh harga jagung, tetapi juga keseimbangan antara biaya pakan dan harga jual hasil produksi, terutama telur ayam.

Karena itu, integrasi petani, koperasi, peternak, dan Bulog diharapkan tidak berhenti pada penyaluran bantuan jangka pendek. Sistem tersebut perlu berjalan konsisten agar petani memperoleh kepastian penyerapan hasil panen, sementara peternak mendapatkan akses bahan baku pakan yang stabil dan terjangkau.

Jika implementasinya berjalan efektif, skema ini berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pertanian dan peternakan rakyat. (andif)

Sumber : pertanian.go.id, badanpangan.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *