JAKARTA, MAJALAH CEO, (02/11). — Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong penguatan ekosistem pasar modal melalui evaluasi fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperbesar jumlah perusahaan yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah perkembangan ekonomi dan persaingan pasar keuangan global.
Evaluasi kebijakan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana fasilitas perpajakan yang tersedia mampu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan terbuka. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, terutama untuk mendorong perusahaan yang belum tercatat agar mempertimbangkan penawaran saham kepada publik.
Selama ini, perusahaan terbuka yang memenuhi ketentuan tertentu memperoleh fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen dari tarif umum. Dengan demikian, tarif pajak yang dikenakan dapat menjadi 19 persen dibandingkan tarif normal sebesar 22 persen. Fasilitas tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap perusahaan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Akan tetapi, persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut masih menjadi salah satu aspek yang dievaluasi. Ketentuan mengenai jumlah saham yang dimiliki publik, jumlah pemegang saham, serta batas kepemilikan masing-masing investor menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan perusahaan menerima pengurangan tarif pajak.
Dalam upaya memperluas manfaat kebijakan, muncul dorongan agar perusahaan dengan porsi saham publik atau *free float* antara 20 hingga 30 persen juga memperoleh kesempatan menikmati fasilitas perpajakan. Perluasan kriteria tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan pasar modal tanpa mengurangi tujuan peningkatan kepemilikan saham oleh masyarakat.
Kebijakan insentif yang lebih adaptif dinilai dapat membantu mengurangi beban perusahaan setelah menjadi emiten. Sebab, keputusan untuk melakukan penawaran umum perdana saham tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan memperoleh tambahan modal, tetapi juga mempertimbangkan biaya administrasi, kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang lebih ketat.
Apabila iklim kebijakan semakin mendukung, perusahaan berpotensi lebih tertarik memanfaatkan pasar modal untuk membiayai ekspansi usaha. Dana yang diperoleh melalui penerbitan saham dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas produksi, peningkatan teknologi, pembukaan pasar baru, hingga penguatan struktur permodalan tanpa sepenuhnya bergantung pada pembiayaan perbankan.
Penguatan pasar modal juga memiliki peluang besar untuk menjangkau perusahaan berskala menengah dan UMKM yang memiliki prospek pertumbuhan. Namun, kelompok usaha tersebut masih memerlukan persiapan sebelum dapat memenuhi standar sebagai perusahaan publik. Penguatan laporan keuangan, profesionalisasi manajemen, transparansi operasional, serta pengembangan sistem pengawasan internal menjadi sejumlah aspek yang perlu dibenahi.
Melalui program pembinaan dan edukasi, perusahaan yang berpotensi menjadi emiten diharapkan dapat memahami proses pencatatan saham serta tanggung jawab setelah memperoleh status perusahaan terbuka. Pendampingan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang masuk ke bursa memiliki fondasi bisnis yang sehat dan mampu menjaga kepercayaan pemegang saham.
Di samping persoalan domestik, penyusunan kebijakan perpajakan juga perlu memperhatikan perubahan sistem pajak internasional. Penerapan pajak minimum global menuntut pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan internasional. Penyesuaian tersebut diperlukan agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan penerimaan negara.
BEI juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas perdagangan saham di tengah bertambahnya jumlah perusahaan tercatat. Ketersediaan saham publik yang memadai, aktivitas transaksi yang sehat, serta penyampaian informasi perusahaan secara transparan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor.
Dengan demikian, evaluasi insentif perpajakan tidak hanya berkaitan dengan besaran pengurangan tarif pajak, tetapi juga menyangkut upaya membangun pasar modal yang lebih terbuka dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut perlu mampu memberikan manfaat bagi perusahaan, investor, serta perekonomian secara luas.
Ke depan, sinergi antara otoritas pasar modal, pemerintah, pelaku usaha, dan investor menjadi faktor penting dalam mewujudkan ekosistem pendanaan yang lebih kuat. Penyempurnaan fasilitas perpajakan diharapkan dapat memperbesar minat perusahaan mencari pendanaan melalui bursa, memperluas kepemilikan saham masyarakat, serta meningkatkan peran pasar modal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(arfi)












