Pemerintah Pantau Harga Kedelai, Produksi Dalam Negeri Jadi Perhatian

Jakarta, Majalah CEO – Pemerintah masih memantau perkembangan harga dan pasokan kedelai di tengah kenaikan harga bahan baku yang dikeluhkan perajin tahu dan tempe. Kenaikan tersebut salah satunya dikaitkan dengan keterbatasan produksi kedelai dalam negeri yang belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Harga kedelai yang sebelumnya berada di kisaran Rp9.500 per kilogram kini dilaporkan mencapai sekitar Rp11.600 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kedelai merupakan bahan baku utama dalam produksi tahu dan tempe yang dikonsumsi masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Gunawan mengatakan produksi domestik yang masih terbatas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga kedelai.

“Salah satu penyebab adalah ketersediaan produksi kedelai dalam negeri masih kurang untuk memenuhi kebutuhan, sehingga menyebabkan harga kedelai menjadi tinggi,” kata Gunawan kepada media, Sabtu (3/10/2026).

Untuk meningkatkan produksi nasional, Kementerian Pertanian menjalankan program bantuan benih kedelai pada tahun ini. Bantuan tersebut ditujukan untuk lahan seluas 50.000 hektare dan diberikan sebagai stimulus untuk membantu petani dalam membiayai kegiatan budidaya.

Dari luas lahan tersebut, produksi kedelai diproyeksikan mencapai sekitar 50.000 ton. Target produksi dapat meningkat apabila bantuan benih tersebut disertai dengan dukungan sarana produksi pertanian lainnya.

Gunawan menyebut pemberian pupuk dan pestisida selain benih diharapkan dapat mendorong produksi kedelai hingga lebih dari 75.000 ton.

“Namun, jika ditambahkan dengan bantuan saprodi selain benih, yaitu bantuan pupuk dan pestisida, diharapkan produksi kedelai akan tercapai lebih dari 75 ribu ton,” ujarnya.

SPHP tidak otomatis diberikan

Di sisi lain, pemerintah memiliki mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Kedelai untuk menjaga ketersediaan serta harga komoditas tersebut, termasuk bagi perajin tahu dan tempe.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan menjelaskan bahwa SPHP tidak diberlakukan secara otomatis setiap kali terjadi kenaikan harga kedelai.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagai salah satu dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya intervensi. Untuk kedelai impor, HAP di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp12.000 per kilogram.

Hermawan mengatakan pelaksanaan SPHP dilakukan ketika harga kedelai berada di atas batas acuan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasokan dan perkembangan harga di lapangan.

“SPHP kedelai bukan subsidi yang diberikan secara otomatis setiap saat. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga, kondisi pasokan, serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ketentuan mengenai HAP kedelai mengacu pada Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HAP kedelai lokal ditetapkan sebesar Rp10.775 per kilogram di tingkat produsen dan Rp11.400 per kilogram di tingkat konsumen.

Harga antarwilayah berbeda

Bapanas mencatat perkembangan harga kedelai masih berada dalam pemantauan pemerintah. Di wilayah Jawa yang menjadi salah satu pusat produksi tahu dan tempe, rata-rata harga kedelai berada di sekitar Rp11.623 per kilogram.

Harga tersebut masih berada di bawah HAP kedelai impor sebesar Rp12.000 per kilogram.

Sementara itu, rata-rata harga kedelai di wilayah Indonesia Timur tercatat sekitar Rp12.097 per kilogram. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga antarwilayah yang dipengaruhi kondisi pasokan dan distribusi.

“Perbedaan kondisi antarwilayah ini terus menjadi perhatian pemerintah,” kata Hermawan.

Untuk memperkuat pelaksanaan SPHP Kedelai pada 2026, pemerintah juga menyiapkan mekanisme melalui Keputusan Menteri Koperasi. Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam proses penugasan kepada Perum Bulog serta penyusunan petunjuk teknis program.

Pemerintah menyatakan pemantauan harga dan pasokan akan terus dilakukan untuk menentukan langkah yang diperlukan. Apabila kondisi pasar membutuhkan intervensi, pelaksanaannya akan mempertimbangkan waktu, sasaran penerima, serta tata kelola penyaluran.

Hermawan mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan kedelai dan keterjangkauan harga, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha para perajin tahu dan tempe.

“Komitmen pemerintah adalah menjaga kedelai tetap tersedia, harga tetap terkendali, dan usaha tahu-tempe tetap berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(arfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *