JAKARTA, Majalah CEO. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan penegasan tegas terkait gelombang keresahan di masyarakat mengenai kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas transfer bank dan dompet digital. Pemerintah menduga ada disinformasi sistemik yang mencampuradukkan antara kebijakan optimalisasi pajak produk digital luar negeri dengan transaksi perbankan harian domestik.
Isu ini sebelumnya sempat memicu perbincangan hangat di tengah publik menyusul rencana implementasi sistem pengawasan perpajakan digital baru, yakni Sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SPP-TDLN). Sebagian kalangan masyarakat salah mengartikan bahwa sistem tersebut akan otomatis memotong PPN dari setiap rupiah uang yang ditransfer antarbank.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan bahwa narasi tersebut sepenuhnya keliru. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengenakan PPN secara otomatis pada nominal uang yang dipindahkan oleh masyarakat.
“Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam keterangan resminya di Jakarta.
Bedakan Nominal Uang dan Imbalan Jasa
Kemenkeu merinci titik krusial yang kerap salah dipahami oleh masyarakat, yakni perbedaan mendasar antara besaran nominal uang yang dikirim dengan komponen transaksi. Dalam koridor perpajakan, PPN secara prinsip dikenakan atas suatu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)—bukan pada kepemilikan atau perpindahan fisik uang itu sendiri.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” kata Suahasil mempertegas.
Artinya, jika seorang warga melakukan transfer dana pribadi, pengiriman uang ke sanak saudara (remitansi), atau top-fund dompet digital, aktivitas pemindahan dana murni tersebut tidak serta-merta menjadi objek pajak.
Salah Alamat: Isu Berasal dari Pengaturan Pajak Digital Luar Negeri
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan bahwa polemic ini bermula dari misinterpretasi terhadap regulasi baru penataan sistem transaksi digital lintas batas (SPP-TDLN). Kebijakan tersebut sejatinya dirancang khusus untuk menciptakan keadilan iklim usaha (*fairness*) bagi platform digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia, serta mempermudah administrasi perpajakan tanpa membebankan rakyat secara sembarangan.
Sistem ini difokuskan untuk menertibkan pemungutan PPN atas produk atau layanan digital yang dibeli masyarakat dari luar daerah pabean, bukan untuk memajaki aktivitas perbankan konvensional sehari-hari di dalam negeri.
Melalui klarifikasi komprehensif ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi atau berita lini masa yang belum teruji kebenarannya. Kemenkeu mengimbau publik untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi instansi pemerintah guna memahami regulasi fiskal secara utuh dan objektif. (andif)
Sumber : Kemenkeu












