Perluas Proteksi Sektor Informal, Tazkia Islamic Center Jadi Pelopor Dana Pensiun Marbot Masjid

JAKARTA — MAJALAH CEO, (5/10). Langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja keagamaan non-formal mulai menunjukkan arah baru. Melalui integrasi ekosistem keuangan sosial syariah, para pengurus administrasi, takmir, hingga marbot masjid kini resmi mendapatkan akses jaminan hari tua layaknya karyawan di sektor korporasi formal.

Kepastian jaminan sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama strategis antara Masjid Tazkia Islamic Center (TIC) Bogor dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat. Sinergi ini merupakan bagian dari proyek percontohan (pilot project) makro hasil kesepakatan antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) dengan Asosiasi DPLK nasional di wilayah Jabodetabek.

Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan, menegaskan bahwa penggiat masjid merupakan ujung tombak pelayanan umat yang selama ini kerap luput dari sistem literasi dan proteksi keuangan jangka panjang. Melalui instrumen ini, para pejuang dakwah dapat mengalokasikan investasi masa depan yang dikelola secara murni syariah dan bebas dari objek pajak.

“Kehadiran program pensiun ini merupakan wujud nyata kepedulian industri keuangan untuk memberikan rasa aman finansial dan meningkatkan kemandirian para penggiat masjid saat memasuki usia tidak produktif nanti,” ujar Aznovri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10).

Implementasi jaring pengaman sosial di lingkungan tempat ibadah ini mencakup tiga keunggulan struktural utama:

* Akses Investasi Bebas Pajak: Dana kelolaan peserta ditempatkan pada instrumen pasar uang dan sukuk syariah yang imbal hasilnya dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan.

* Fleksibilitas Setoran Modal: Skema iuran dirancang secara adaptif menyesuaikan kemampuan kas operasional masjid maupun pendapatan swadaya individu pengurus.

* Kepastian Likuiditas Hari Tua: Dana akumulasi dapat dicairkan secara terjadwal saat pengurus memasuki masa pensiun guna menopang kebutuhan pokok keluarga.

Sementara itu, Direktur Masjid TIC, Syaripudin Kusin, menyambut positif langkah standardisasi tata kelola kesejahteraan ini. Menurutnya, institusi masjid modern tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik atau menara, melainkan wajib memprioritaskan pembenahan kualitas hidup manusia yang menggerakkan aktivitas ibadah di dalamnya.

Melalui skema peloporan di Tazkia Islamic Center ini, pemerintah dan asosiasi berharap model pengelolaan dana pensiun pengurus tempat ibadah dapat direplikasi secara masif oleh ribuan pengurus takmir masjid lainnya di seluruh Indonesia, guna menghapus ketimpangan sosial di tingkat akar rumput secara berkelanjutan.(arfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *