Genjot Pajak, Sri Mulyani Bakal Incar Pedagang Eceran Hingga Usaha Makanan dan Minuman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan sektor perdagangan makanan dan minuman sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan pajak pada 2026, dengan fokus pada aktivitas shadow economy yang sulit terdeteksi.

Target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.357 triliun, naik 13,5% dari tahun sebelumnya, tanpa menambah jenis pajak baru.

Langkah ini mencakup pengawasan ketat terhadap sektor seperti makanan dan minuman, perdagangan eceran, emas, dan perikanan, yang dianggap memiliki potensi shadow economy tinggi karena banyak transaksi tunai yang tidak terlacak.

“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip detikFinance, Rabu (20/8/2025).

Untuk menutup celah tersebut, strategi pajak 2026 memasukkan agenda khusus pengawasan shadow economy. Sejak 2025, pemerintah telah menyusun kajian pemetaan, program peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta analisis intelijen guna mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Untuk mencapai target tersebut, strategi yang akan dilakukan meliputi Integrasi NIK dengan NPWP melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Januari 2025, canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital (PMSE), pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM untuk menjaring UMKM, pencocokan data (data matching) dari platform digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung karena dianggap memperluas basis pajak secara adil, namun pedagang kecil khawatir akan beban kepatuhan tambahan.

Pemerintah menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikecualikan dari PPh Pasal 22, dan fokus utama adalah menciptakan keadilan serta kemudahan administrasi perpajakan tanpa menaikkan tarif pajak.

[sam/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *