Pasca Pengumuman Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Harga TBS Sawit Sumut Terjun Bebas

Foto ilustrasi Google

MEDAN, MAJALAHCEO.co.id — Harga tandan buah segar (TBS) sawit produksi petani mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) terjun periode ini pasca Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tata kelola ekspor untuk komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Analis Pasar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Dewiana, menyampaikan, per Kamis (28/5/2026), harga TBS mitra Pemprov Sumut ditetapkan menjadi Rp 3.252,89 per kilogram (kg), anjlok hingga Rp 649,80 per kg dari periode sebelumnya.

“Cukup dalam koreksi harga periode ini, hingga lebih dari Rp 600 per kg. Ada kaitannya dengan kebijakan ekspor satu pintu yang diumumkan Presiden pekan lalu,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Diketahui, harga TBS sawit petani mitra Pemprov Sumut berfluktuasi positif pasca perang antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran. Pada periode lalu, harga TBS petani mitra Pemprov Sumut bahkan tercatat naik menjadi Rp 3.902,70 per kg setelah sebelumnya sempat turun.

Dewi mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) membuat harga CPO lokal dan ekspor yang menjadi acuan Pemprov terjun bebas hingga ke level Rp 12.370,60 per liter dari sebelumnya Rp 15.289,33 per liter.

Tak hanya itu, harga kernel lokal juga terkoreksi menjadi Rp 13.975 per kg dari sebelumnya Rp 14.803 per kg. Ini membuat harga TBS sawit tak bisa berkutik.

Adapun sejak awal 2026 Pemprov Sumut menambah rincian harga pembelian TBS petani mitra hingga umur tanaman 30 tahun, dari sebelumnya hanya hingga umur 25 tahun. Penambahan daftar tersebut untuk mengakomodasi petani sawit yang masih memanen TBS dari pohon berusia matang.

“Ini akan sangat membantu petani memberi kejelasan harga TBS,” tambah Dewiana.

Secara keseluruhan, harga tertinggi dari TBS petani Sumut periode ini terjadi pada tanaman usia 21 tahun yang tercatat sebesar Rp 3.261,21 per kg dari sebelumnya Rp 3.909,06 per kg. Namun kadar rendemen CPO pada TBS usia ini lebih rendah, yakni sebesar 22,30%.

Sedangkan rendemen CPO tertinggi dimiliki TBS usia 10-20 tahun dengan kadar 22,42% yang ditetapkan dengan harga Rp 3.252,89 per kg.

Sementara faktor ‘K’ atau persentase bagian yang diterima petani pada Mei 2026 sebesar 93,27%.

Dewiana menegaskan, penentuan harga pembelian TBS mitra plasma Pemprov Sumut mengacu pada harga yang diperoleh dari perusahaan kelapa sawit di Sumut. Ketentuan harga ini pun dapat berbeda di tiap-tiap daerah di Sumut.

“Harga ini hanya berlaku untuk petani mitra Pemprov Sumut. Di daerah lain di Sumut bisa saja harganya berbeda-beda,” tandasnya.

Berikut ini acuan harga TBS sawit petani pekebun di Sumut periode 27 Mei sampai dengan 2 Juni 2026:
*Usia 3 tahun = Rp 2.760,18,-
*Usia 4 tahun = Rp 2.945,15,-
*Usia 5 tahun = Rp 3.044,57,-
*Usia 6 tahun = Rp 3.129,95,-
*Usia 7 tahun = Rp 3.087,88,-
*Usia 8 tahun = Rp 3.203,37,-
*Usia 9 tahun = Rp 3.227,36,-
*Usia 10-20 tahun= Rp 3.252,89,-
*Usia 21 tahun = Rp 3.261,21,-
*Usia 22 tahun = Rp 3.235,16,-
*Usia 23 tahun = Rp 3.185,72,-
*Usia 24 tahun = Rp 3.092,56,-
*Usia 25 tahun = Rp 3.008,37,-
*Usia 26 tahun = Rp 2.987,50,-
*Usia 27 tahun = Rp 2.946,41,-
*Usia 28 tahun = Rp 2.903,02,-
*Usia 29 tahun = Rp 2.858,62,- , seperti dikutip dari market.bisnis.com, Sabtu (30/5/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *