Sri Mulyani Umumkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Foto ilustrasi

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menghadapi defisit keuangan, tercatat Rp12,83 triliun dari Januari hingga Oktober 2024.

Iuran untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dirancang naik dari Rp42.000 menjadi Rp57.250 per bulan, dengan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun, termasuk Rp66,5 triliun untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI dan Rp2,5 triliun untuk subsidi 49,6 juta peserta mandiri.

Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani, Senin (18/8/2025).

Sri Mulyani berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

“Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” ujarnya.

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan.

Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja, sebagaimana dikutip dari Kedaipena.com, Selasa [19/8/2025] malam.

[sur/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *