MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kalangan pengusaha di Indonesia, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan sistem outsourcing yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka khawatir kebijakan ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), mempersempit lapangan kerja, dan melemahkan daya saing industri, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, logistik, dan jasa.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyarankan pembinaan perusahaan outsourcing untuk memperbaiki praktik ketimbang penghapusan total, serta meminta analisis teknokratis yang komprehensif.
“Kita minta dikaji ya, karena Presiden ngomong apa, Presiden bijak banget denger suara buruh mengenai penghapusan outsourcing, tapi tolong dicermati kalimat secara lengkap tapi kita harus realistis memikirkan investasi, kan Presiden udah ngomong, artinya harus ada pengkajian pihak ketiga apa sih persoalan outsourcing?” ucap Bob, Rabu (7/5) kemarin.
Menurut dia, penghapusan sistem outsourcing ini bakal menambah masalah baru bagi penyerapan tenaga kerja di RI. Pasalnya, sistem ini sudah menyerap banyak tenaga kerja.
“Kita harus liat outsourcing penyerahan pekerjaan ke pihak ketiga biasanya diserahkan dari perusahaan besar ke menengah kecil, sekarang kalau dihapus emang mau dihapus yang menengah kecil? memang prakteknya perlu ada yang diperbaiki, jadi jangan lumbung yang dibakar itu ya, tikusnya yang ditangkep,” ungkap Bob.
Bob menambahkan, bahwa sistem yang sudah legal sejak 2003 ini sudah lama berjalan, sehingga penghapusan outsourcing dapat membuat ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Ya jelas (timbul ketidakpastian), karena begini, salah satu strategi pemerintahan menghadapi pelemahan ekonomi, global ekonomi ini adalah deregulasi. Jangan malah kebalik melakukan regulasi, tapi konsen buruh mengenai praktek-praktek outsourcing yang nggak benar, ya itulah yang diperbaiki. Maksudnya kan pengawasan yang diperkuat oleh pemerintah, makanya kita usul untuk pengawasan itu langsung pegang pusat saja jangan pemda,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Mira Sonia.
Menurutnya, permintaan penghapusan sistem kerja outsourcing ini memang kerap muncul setiap tahunnya, namun di tahun ini isunya lebih kencang.
“Iya setiap tahun pasti jadi topik di 1 May. Kalau kami harapannya bisa dikaji dengan baik dampak penghapusan,” ujar dia.
Masalahnya, jika penghapusan ini tetap dilakukan maka akan berpotensi semakin besarnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal hal ini sudah menjadi masalah sejak beberapa waktu lalu.
“Saya concern dengan pegawai outsourcing-nya, jika perusahaan outs tutup, saya tidak yakin akan mudah diserap oleh perusahaan pemberi kerja. Karena ada kompetensi dan keahlian disana,” ujar Mira.
Karenanya, dia juga meminta kepada pemerintah perlu mengkaji ulang rencana tersebut dengan lebih matang.
“Tambah banyak yang di-PHK, kasian ini pekerjanya,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, juga menekankan perlunya kajian mendalam, karena outsourcing masih dibutuhkan di sektor jasa dan mendukung penyerapan tenaga kerja
[Jgd/red]