MAJALAHCEO.co.id, Medan — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution, yang meminta 5.873 hektare (ha) lahan eks HGU PTPN II diserahkan ke Sumut. Nusron Wahid mengatakan, pihaknya segera merapatkan permintaan tersebut bersama Gubsu, bupati/wali kota dan pihak PTPN II.
“Kami berdiskusi mencari solusi tentang reforma agraria, termasuk di dalamnya adalah tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha, yang ada di kawasan Binjai, Asahan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Langkat. Ini akan kami rapatkan khusus,” ujar Nusron Wahid.
Dia menyampaikan itu kepada wartawan usai Rakor Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (7/5/2025).
“Akan rapat khusus. Bisa di sini, bisa di Jakarta, dengan mengundang khusus semua bupati/wali kota dan pihak PTP,” jelas Nusron Wahid didampingi Gubsu Bobby Nasution.
Intinya, kata Nusron Wahid, 5.874 ha lahan eks HGU tersebut adalah tanah bukan lagi milik PTP karena sudah tidak ada HGU-nya, tapi masuk dalam kategori tanah negara bebas,” jelasnya.
Jika kategori tanah negara bebas, kata Nusron, maka kewenangan pendistribusiannya ada pada Menteri ATR/BPN.
“Boleh diberikan kembali kepada PTP langsung, boleh diberikan kepada masyarakat yang menjadi objek reforma agraria. Boleh diberikan kepada Pemda, boleh juga diberikan kepada masyarakat atau pengusaha untuk dikelola lagi. Karena ini adalah tanah negara bebas,” sebut Nusron Wahid.
Namun dari hasil Rakor Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang tersebut, ditetapkan bahwa lahan eks HGU itu masuk dalam objek reforma agraria.
“Tapi dari hasil diskusi kami tadi, rupa-rupanya ini mengarah kepada itu. Kami tetapkan objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus lagi bersama gubernur, bupati/wali kota lagi, untuk mengambil ini supaya tecermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” tukasnya.
Objek reforma agraria adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan masyarakat untuk direalisasikan menjadi kepemilikan atau legalisasi.
Sebelumnya, Gubsu Bobby Nasution dalam sambutannya meminta Menteri Nusron Wahid untuk menyerahkan 5.873 ha lahan eks HGU PTPN II ke Sumut.
Menurut Gubsu, 5.873 ha lahan eks HGU PTPN II yang berada di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai tersebut sebenarnya sudah bisa diserahkan ke Sumut. Namun hal itu belum bisa terlaksana hingga saat ini. Penyerahan terkendala karena harus dilakukan pembayaran dalam jumlah yang besar.
“Jadi Pak Menteri hal ini belum bisa berjalan salah satunya masalahnya adalah karena harus dibayar, sedangkan ini kita sama-sama pemerintah,” ujarnya.
Keharusan membayar dalam jumlah yang cukup besar, kata Gubsu, tidak dapat disanggupi pemerintah daerah. Begitu juga Pemkab Langkat, Pemko Binjai, kelompok-kelompok masyarakat, kelompok adat dan Universitas Sumatra Utara, tidak sanggup membayar.
“Ini memang kalau boleh Pak Menteri dalam kesempatan kali ini, kalau boleh ada kompensasi sedikit, Pak Menteri,” pinta Gubsu Bobby kepada Menteri Nusron Wahid, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (7/5/2025) malam.
(KTS/rel)