MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena lalai tidak mengajukan izin saat berlibur ke Jepang pada libur Lebaran 2025.
Sanksi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Selasa 22 April 2025, menyusul pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang melibatkan sembilan saksi.
Lucky diwajibkan hadir satu hari dalam seminggu untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan, mulai 28 April 2025.
“ Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sangsi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam pemeriksaan menyimpulkan bahwa Lucky tidak memahami aturan wajib izin untuk perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah, sesuai Pasal 76 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, tidak ditemukan penggunaan dana APBD untuk perjalanan tersebut.
Lucky telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menyatakan siap menerima konsekuensi, termasuk potensi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2).
Ia menyebut kesalahan berasal dari miskomunikasi dan ketidakpahaman terhadap surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat Lebaran.
Bima menyebut, sangsi magang yang dijatuhkan kepada Bupati Indramayu bukan tanpa alasan. Diharapkan melalui magang ini, Lucky Hakim mendapat ilmu tentang tata kelola politik pemerintahan.
“ Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya.
“ Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima menambahkan.
Gunakan Transportasi Umum
Terkait kegiatan magang di Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya menyarankan agar Lucky Hakim pulang pergi [PP] menggunakan transportasi umum.
Menurut Bima, penggunaan transportasi umum bisa lebih efisien dan sesuai dengan semangat penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah.
“ Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata Bima Arya.
“ Artinya bisa saja Pak Bupati tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan jadi untuk efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik,” ujar Bima lagi.
Namun, Bima Arya menegaskan, hal tersebut hanya saran. Sebab pilihan penghematan anggaran diberikan kepada Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
Diberitakan sebelumnya, sangsi tersebut berawal dari Bupati Indramayu bepergian ke Jepang saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H tanpa ijin.
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang sempat mendapat reaksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, tindakan Lucky melanggar prosedur yang mengharuskan kepala daerah mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur jika ingin bepergian ke luar negeri.
Apalagi, saat itu Dedi sedang sibuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran, sementara Lucky justru tidak berada di tempat.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena kepala daerah diharapkan tetap siaga selama periode Lebaran untuk mengawasi situasi di wilayahnya.
Dedi menyebut akan melaporkan pelesiran Lucky tanpa izin tersebut ke Kemendagri.
“ Ada di Undang-Undang itu, dilihat di Undang-Undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa setiap kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran, karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat.
[ Jagad N ]