Pemerintah Hentikan Penyaluran Dana Bagi Hasil Sawit

Foto ilustrasi

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta –  Pemerintah secara resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil [DBH] kelapa sawit yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah penghasil sawit.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari perubahan dalam struktur pengelolaan dana perkebunan, seiring dengan peran baru dari Badan Pengelola Dana Perkebunan [BPDP] yang saat ini tidak lagi menangani DBH sawiit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.7/2024. Beleid tersebut juga mencakup penghentian DBH Sumber Daya Alam Kehutanan serta DBH Cukai Hasil Tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.

Adanya kebijakan baru tersebut, menimbulkan kekhawatiran di beberapa daerah yang bergantung pada dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat mereka. Dengan terhentinya penyaluran dana tersebut, beberapa program daerah beresiko tertunda atau bahkan terhenti.

Kendati dalam beleid tersebut pemerintah meyakinkan penghentiannya bersifat sementara sembari menunggu penyusunan regulasi baru yang bakal mengatur mekanisme distribusi dana secara lebih efektif dan transparan, namun otoritas saat ini masih menggodok ulang kajian dan langkah terbaik agar dana tersebut masih bisa tersalurkan ke daerah dengan sistem yang lebih berkeadilan.

Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku industri sawit, berharap agar regulasi baru segera diterbitkan guna memastikan kelangsungan pembangunan di wilayah penghasil sawit.

Kejelasan mengenai skema pembagian dana ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sektor perkebunan kelapa sawit

[sumber: warta ekonomi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *