Membangun Perekonomian Desa Melalui Sumber Daya Alam dan UMKM

H. Syariffudin Hafid

MAJALAHCEO.co.id, Palu – Tidak diragukan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah berupa nikel, serta lahan pertanian yang subur, potensi perikanan, serta kehutanan yang melimpah.

Potensi kekayaan alam di Kabupaten Morowali, dapat dimanfaatkan dengan cara memperbaiki infrastruktur pertanian, meningkatkan pengetahuan petani terhadap teknik pertanian modern, dan menjalin kerjasama antar petani untuk memasarkan produk pertanian secara efektif.

Dengan demikian, desa dapat memperoleh hasil pertanian yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sulawesi Tengah terpilih H. Syarifuddin Hafid, SH, kepada strategi network, Jumat [9//8/2024]

Syarifuddin mengantakan potensi-porensi tersebut perlu diberdayakan. Pemberdayaan Melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pembangunan ekonomi harus berhasil dan berkelanjutan. Pemberdayaan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

“UMKM dapat menjadi penggerak ekonomi yang kuat, Pemerintah melalui Dinas terkait perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM di desa-desa. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, dan pemasaran agar UMKM dapat mengoptimalkan potensi mereka,” kata Syarifuddin

Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan akses permodalan yang mudah bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dan berinovasi secara berkelanjutan termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yang anggarannya hanya melalui dana desa.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak tahun 2015 pemerintah pusat telah mengelokasikan dana desa ke setiap desa. Besarnya dana desa dari tahun ke tahun secara statistik makin meningkat.

Penyaluran dana desa kurun waktu 2015 sampai dengan 2024 mengalami peningkatan secara terus menerus.

Peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan ke desa tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Harapannya dengan peningkatan penyaluran dana desa akan mempercepat penurunan angka kemiskinan di pedesaan sehingga dengan demikian juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Undang-undang desa juga telah memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa.

Namun demikian, alokasi dana desa yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir belum dapat menurunkan anka kemiskinan secara signifikan di pedesaan di Kabupaten Morowali

“Kita harapkan kedepannya hal ini harus ada perobahan,” pungkas Syarifuddin Hafid

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *