KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Keuangan [Menkeu] Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mulai menyalurkan dana segar senilai Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke enam bank milik negara (Himbara), termasuk dua bank syariah, pada Jumat 12 September 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat likuiditas yang mengendap di BI.
Latar Belakang dan TujuanDana Rp 200 triliun ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) pemerintah yang totalnya mencapai sekitar Rp 425 triliun di BI.
Menkeu Purbaya, yang baru dilantik pada 8 September 2025, menyatakan bahwa pemindahan dana ini bertujuan untukk meningkatkan likuiditas perbankan nasional, mempercepat penyaluran kredit produktif ke masyarakat, UMKM, dan sektor manufaktur serta menggerakkan roda perekonomian menuju target pertumbuhan 8% per tahun, tanpa menambah beban utang baru.
Purbaya menekankan bahwa dana ini bukan untuk dibeli surat berharga negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), melainkan harus dialokasikan untuk kredit yang mendukung aktivitas ekonomi riil.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan hal ini. Jika sukses, kebijakan ini akan dilanjutkan secara bertahap.
Dana-dana tersebut akan disalurkan ke enam bank BUMN, dengan proporsi yang disesuaikan berdasarkan ukuran dan kemampuan masing-masing bank.
Adapun bank pemerintah yang menerima kucuran dana segar adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Nasional (BSN)
Menkeu optimis bahwa ini akan menjadi “angin segar” bagi perekonomian, sebagaimana disambut positif oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dampak AwalKebijakan ini langsung memberikan sentimen positif di pasar. Nilai tukar rupiah menguat 0,05% menjadi Rp 16.461,5 per dolar AS pada 12 September 2025.
Pengamat ekonomi Kawendra Lukistian menilai langkah ini “paten” karena memindahkan likuiditas dari BI ke sektor fiskal, sehingga dapat langsung mendorong permintaan agregat tanpa risiko inflasi tambahan.
Kebijakan ini juga menjadi sorotan di Rapat Kerja Menkeu dengan Komisi XI DPR pada 10 September 2025, di mana Purbaya menjelaskan bahwa ini adalah upaya memaksa mekanisme pasar berjalan optimal.
Namun, tantangan ke depan termasuk memastikan dana benar-benar disalurkan ke kredit produktif dan tidak hanya mengendap di bank.
[jok/red]












