Opini  

Demokrasi Religius: Asa Reaktualisasi Pancasila di Era Prabowo

Prof Dr. Muhammad Azhar, MA

Prof. Dr. Muhammad Azhar, Dosen FAI- Pascasarjana UMY dan LARI (Lingkar Akademisi Reformis Indonesia)

Asa di sini bisa berarti semangat, dapat pula dimaknai sebagai sesuatu yang diharapkan. Adapun Reaktualisasi tentu bermakna bagaimana mewujudkan sesuatu hal yang potensial menjadi perkara yang aktual dan nyata. Dengan demikian maka dalam konteks ini bagaimana upaya mewujudkan kembali secara nyata tentang nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara individual maupun komunal.  Sehingga nilai-nilai Pancasila tidak hanya dalam rekaman kata-kata yang tertulis, literasi yang bersifat retoris, tetapi lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus terus terwujud nyata sesuai dengan dinamika zaman yang ada. Berbagai upaya aktualisasi nilai Pancasila, tentu sudah dan tetap ada di masing-masing generasi sesuai zaman masing-masing. Untuk konteks keindonesiaan saat ini, khususnya dalam menuju Indonesia Emas, maka tentu diperlukan juga upaya reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dimaksud sesuai dengan alam pikir, tantangan dan situasi Indonesia kekinian. Demikianlah, reaktualisasi nilai-nilai Pancasila akan terus berkembang sepanjang masa.

Ada perbedaan pandangan tentang eksistensi Pancasila, apakah sebagai ideologi atau hanya sebatas filsafat kenegaraan dan kebangsaan saja. Yang menolak Pancasila disebut sebagai ideologi karena kata “ideologi” itu scopenya lebih kecil dan bersifat subjektif. Setiap komunitas warga bangsa masing-masing punya subjektivitas ideologi masing-masing, seperti ideologi keagamaan, ideologi perjuangan, dan sejenisnya. Maka lebih tepat jika Pancasia disebut sebagai falsafah kebangsaan yang lebih objektif yang memayungi berbagai pilihan ideologi beragam komunitas warga bangsa Indonesia. Terlepas dari perbedaan pandangan diatas, sebenarnya sangat tergantung bagaimana kita memberi pemaknaan terhadap istilah dan filsafat atau ideologi kebangsaan tersebut serta kaitannya dengan Pancasila.

Yang jelas, sejalan dengan perkembangan zaman serta berbagai perubahan sosial di Indonesia, maka Pancasila harus menjadi filsafat atau “ideologi” kebangsaan yang selalu terbuka, inklusif sehingga tetap dapat mengakomodasi berbagai perubahan yang ada dengan memberi tafsir, pemaknaan serta aktualisasi yang selalu sejalan dengan dinamika zaman yang berkembang. Selalu diingat oleh segenap warga bangsa dari masa ke masa, agar jangan sampai Pancasila menjadi “ideologi” tertutup, bahkan lama kelamaan menjadi rigid dan sebagai “palu godam” yang menafikan pemikiran yang berbeda. Pancasila menjadi terbuka dengan berbagai tafsir yang ada dengan tetap mengacu pada lima sila utama yang ada dalam Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial). Dengan demikian, tafsir terhadap Pancasila menjadi lebih fleksibel dan dapat mengakomodasi berbagai perubahan sepanjang tetap mengacu pada nilai utama tersebut.

Sesuai kontkes kekinian, maka penafsiran dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini juga perlu ada reaktualisasi sebagai berikut:

  1. Untuk reaktualisasi sila ketuhanan, ke depan Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan perlindungan dan partisipasi yang sama bagi kaum minoritas, baik minoritas agama, suku dan ras lainnya. Secara ketuhanan, semua umat manusia adalah makhluq Tuhan yang wajib diperlakukan secara adil dan bijaksana tanpa melihat berbagai latarbelakang agama, suku dan kelompok manapun. Menjauhi fenomena politik identitas, wacana pri dan non pri, penyediaan rumah ibadah dan pelayanan social yang adil sesuai UU yang berlaku. Pemerintah dan masyarakat juga patut memperhatikan hasil riset Setara Intitute yang menunjukkan gejala masih banyaknya kalangan pelajar yang belum memahami secara intelektual dan spiritual eksistensi Pancasila.  Dalam kasus yang lain, aktualisasi nilai ketuhanan juga perlu dihadirkan secara lebih konkrit tentang urgensi kejujuran teologis, antropologis-akademis, historis, saintifik (misalnya, tes DNA) dan spiritual, terkait dengan polemik tentang klaim sebagai cucu Nabi dari kaum Ba’alawi, misalnya.
  2. Bidang reaktualisasi kemanusiaan, pemerintah dan rakyat Indonesia di masa depan wajib mengambil pelajaran dari fenomena dehumanisasi terhadap sebagian warga bangsa, terutama pada kasus Rempang (Batam), Wadas (Jateng), dampak kerusakan lingkungan wilayah tambang sebagaimana yang terjadi di Papua, Kalimantan, dll. Demikian pula halnya tentang berbagai proyek ganti untung bagi warga yang harus meninggalkan lahan rumahnya dengan lokasi baru yang lebih layak bagi keluarga dan tempat mencari penghidupan. Pemerintah terutama semua Pemda perlu memperbanyak para negosiator ulung tingkat local serta aparat yang persuasif dan humanis, untuk membujuk warga yang memang harus pindah dari lahan rumahnya yang lama ke lokasi perumahan yang baru, sekaligus meminimalisir terjadinya benturan antar warga dan aparat setempat. Kasus kekerasan di Rempang, Wadas, dll jangan sampai terulang kembali di masa depan. Pendekatan yang dikemukakan haruslah merupakan realisasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, semua Pemda wajib terus berupaya dalam pelestarian lingkungan hidup terutama di lahan tanah yang berdekatan dengan perusahaan pertambangan. Dari aspek kemanusiaan di bidang hukum, pemerintahan yang akan datang harus semakin mengeliminasi potensi terjadinya ketidakadilan hukum seperti kasus-kasus: Jesica Wongso, Vina, judi online, narkoba, KDRT, rudapaksa, dll. Pemerintahan mendatang juga wajib segera mengesahkan RUU PPRT, RUU Masyarakat adat. Dari aspek reaktualisasi kemanusiaan di bidang pendidikan, program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (8 program) perlu terus dilanjutkan, dengan evaluasi dan penyempurnaan tentunya. Dalam aras global, pemerintahan yang akan datang harus terus melakukan berbagai inisiatif kemanusiaan dan perdamaian terhadap berbagai tragedi kemanusiaan di Palestina, Rohingya, Myanmar, Ukraina, beberapa negara Afrika, dll, demi semakin terwujudnya: global peace and humanity.
  3. Konteks nilai persatuan Indonesia harus direaktualisasikan terhadap fenomena disintegrasi bangsa, seperti fenomena: “cebong dan kampret”, Habib versus Kiai, PBNU vis a vis PKB, serta konflik social lainnya. Narasi nilai persatuan ini juga perlu diaplikasikan pada fenomena social disintegration di bidang informasi dimana muncul tren penyebaran hoax atau narasi “bebas” yang bisa mengarah ke zona gosip atau fenomena kebablasan pers, melampui etika kebebasan pers, sebagaimana tercermin dalam sebagian pemberitaan Tempo, Bocor Alus (menyerupai kumpulan tukang gosip), dan mungkin juga puluhan bahkan ratusan media social lainnya. Fenomena kebablasan pers ini menjadi pemicu pro-kontra di masyarakat, terutama warga yang minim literasi. Secara geografis dan geopolitik, reaktualisasi nilai persatuan juga telah tercermin dalam pembangunan IKN (smart and forest city) dengan tema besar: Indonesia sentris, mengatasi Jawa sentris (56% penduduk Indonesia ada di Jawa). Menurut Menteri PUPR, biaya membangun IKN lebih murah daripada perbaikan Jakarta. Yang penting ke depan, selain pemerataan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi kepadatan di pulau Jawa, reaktualisasi nilai kemanusiaan dari IKN harus mengapresiasi dan mengakomodasi warga sekitar IKN yang otomatis akan tergusur, namun diberi lahan dan pekerjaan baru yang lebih layak. Rezim Jokowi pun telah mengaplikasikan nilai persatuan dalam bidang pelayanan birokrasi yang cepat, mudah dan diharapkan semakin mereduksi ribuan celah peluang terjadinya korupsi, yakni program GovTech yang diberi nama INA digital. Program aplikasi sebagai game changer ini untuk menyatukan ribuan pelayanan kementerian menjadi pelayanan satu pintu. Yang penting, program ini harus disertakan dengan back up data yang baik, agar peristiwa pembobolan data di PDN (Pusat Data Nasional) tidak terulang kembali.
  4. Adapun aspek reaktualisasi sila kelima tentang kerakyatan, maka perlu dipertimbangkan pula agar MPR kembali menjadi lembaga TERtinggi negara. Hal ini menyangkut tentang pentingnya forum pertanggungjawaban presiden, sekaligus MPR dapat berfungsi dalam mengatasi krisis konstitusional yang baru saja terjadi seperti pro kontra putusan MK, MA dan DPR pada kasus Pilkada 2024. Reaktualisasi lainnya adalah agar GBHN perlu dihidupkan kembali secara lebih kontekstual, agar terjamin kesinambungan program saat pergantian rezim kekuasaan. GBHN juga dapat mereduksi pro kontra suatu program yang mungkin tidak terakomodasi dalam GBHN. Sebagai contoh, kasus IKN penuh dengan kontroversi di masyarakat. Secara faktual, IKN tentu program yang positif, namun belum didukung secara lebih legitimate oleh sistem sustainable development Indonesia yang secara ideal bisa dimasukkan dalam GBHN. Dari aspek yuridis, reaktualisasi nilai kemanusiaan dalam bidang hukum telah bergerak maju dengan terwujudnya KUHP yang baru. Namun di sisi lain, ada pandangan bahwa perkembangan demokrasi masih bersifat prosedural dan elitis, dan belum terlalu serius melayani rakyat. Reaktualisasi nilai kerakyatan ke depan juga perlu diturunkan pada Electoral Threshold (ET) cukup antara 5-10 persen. Jika nol persen, dikhawatirkan nanti rezim yang berkuasa cenderung lemah dukungan di parlemen. Ke depan perlu juga dipertimbangkan bahwa usia kerja presiden cukup satu periode saja dengan masa kerja 7 tahun. Jika dua periode, biasanya sang presiden menghabiskan waktu dua tahun, satu tahun untuk penyesuaian kerja di awal kepemimpinan, serta satu tahun di akhir periode sebagai persiapan untuk menjadi petahana. Selama ini, presiden hingga level bupati, secara realistis, bekerja hanya 3 tahun saja. Demikian pula RUU Kepresidenan segera disepakati oleh pemerintahan dan DPR yang akan datang. RUU Kepresidenan ini bisa mereduksi isu cawe-cawe sebagaimana yang ramai belakangan ini.
  5. Terkait reaktualisasi nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara umum, di tengah ketidakpastian global serta peristiwa Covid selama dua tahun, rezim Jokowi berjasa mewariskan pertumbuhan ekonomi sekaligus inflasi yang relatif stabil 2,5%. Ke depan, rezim Prabowo, idealnya lebih focus pada konsep Investasi yang ada sudah lumayan memadai, namun umumnya masih di wilayah padat modal, masih perlu diperkaya pada wilayah padat karya yang memungkinkan semakin banyak rakyat terlibat dalam lapangan pekerjaan. RUU perampasan aset koruptor juga sangat mendesak untuk diwujudkan demi menimbulkan rasa kapok bagi para koruptor. Terkait dengan uang atau aset Indonesia yang disimpan di luar negeri (sekitar 11000 Triliun), rezim Jokowi telah mewariskan dua hal: UU MLA (Mutual Legal Assistance) dan Tim pemburu kekayaan Indonesia di luar negeri. Rezim Prabowo kelak tinggal melanjutkan saja. Reaktualisasi nilai keadilan sosial ini juga perlu terus dilanjutkan dan disempurnakan dalam program Hilirisasi, pelunasan utang negara secara bertahap, family office, penuntasan mafia tanah, memerangi korupsi secara lebih intens (kasus korupsi terbesar timah terbesar 300 Triliun sudah masuk pengadilan), lebih serius menegakkan keadilan sebagaimana tercermin dalam No Viral No Justice (oleh “TNI” atau tentara netizen Indoneia). KY (Komisi Yudisial) harus lebih progresif lagi menangani hakim-hakim nakal. Reaktualisasi nilai keadilan sosial tersebut juga perlu diinternalisaskan dalam konteks relasi, sinergitas dan kohesivitas antara BUMN-UMKM, serta perhatian dan insentif pada kelas menengah yang semakin mengalami penurunan kesejahteraan hidup. Demikian pula terus diupayakan membangun kota-kota besar yang bebas polusi. Sedangkan di zona pemerintahan daerah, masih perlu kerja lebih keras lagi tentang perwujudan nilai keadilan, yang perlu lebih diimplementasikan lagi dalam bentuk  peremajaan infrastruktur local, agar tidak muncul lagi kasus seperti: anak dan guru sekolah yang masih harus melewati jembatan rusak menuju sekolah, juga jalan-jalan rusak di pedesaan lainnya.  Pengadaan dan peremajaan klinik dan puskesmas di seluruh desa di Indonesia. Penurunan tingkat kesejahteraan warga juga berdampak pada kasus perceraian, perselingkuhan, KDRT dan cekcok dalam keluarga. Reaktualisasi nilai keadilan sosial lainnya juga harus terus digencarkan melalui program perbaikan gizi dan stunting warga, pengadaan air bersih (terutama di daerah kering) serta pemukiman yang sehat (kasus Tapera), distribusi tanah buat rakyat. Sedangkan di perkotaan, seperti Jakarta, masih terdapat 700 ribu warga yang belum punya WC, masih ada ratusan perumahan kumuh, naturalisasi dan normalisasi sungai yang mandek, banjir, macet. Program KIP, KIS, PKH, dan kartu prakerja, layak dilanjutkan oleh rezim yang akan datang. Di level Pemda, umumnya APBD, 70 persen masih diperuntukkan untuk pembelian aset dan gaji pegawai (isu democratic corruption). Perlunya pelibatan para taipan atau konglomerat dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan social. Program peningkatan kelas enterepreneur muda (Gibran bisa lebih focus di bidang ini), terutama di madrasah, pesantren. Juga urgensi pemberantansan mafia tanah, mafia tambang/SDA, mafia pangan, mafia impor, mafia pelabuhan, pajak, BBM, kelautan, dll.

Secara umum, reaktualisasi nilai-nilai Pancasila ini akan lebih akseleratif bila Pemda (propinsi dan kota) dapat bersinergi dan sejalan dengan visi misi Presiden. Secara positif, KIM-plus yang ada mirip Barisan Nasional (Malaysia), secara akseleratif-akomodatif dapat membantu Presiden kelak untuk melayani rakyat, dengan tetap memberi ruang adanya “oposisi” di parlemen maupun masyarakat sipil.

Akhirnya, dari perspektif berdemokrasi, walaupun ada sinyalemen bahwa Jokowi memiliki 18 Nawadosa, tetapi jika dicermati secara lebih objektif, jangan pula dinegasikan bahwa sudah lebih dari 100 NAWAPAHALA yang diwariskan Jokowi untuk rakyat dan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Ke depan, perlu juga dikaji lebih mendalam bahwa Indonesia tidak perlu lagi menggunakan standar demokrasi ala Barat yang cenderung berbasis pada parameter: “saling berseteru”. Demokrasi ala Indonesia lebih berorientasi pada upaya  saling “mencari titik-temu” (kalimatun sawa’) atau titik persamaan daripada perbedaan.

Wallahu a’lam bisshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *