Catatan D. Supriyanto Jagad N *)
Jumat [ 2/8] saya bersama Ketua DPD PWRI Jawa Barat yang sekaligus sebagai pendamping kuasa hukum dari Posbakum PWRI diminta keterangan di Polres Jakarta Selatan, terkait pelaporan salah satu pihak tentang pencemaran nama baik.
Sebagai saksi, saya diminta keterangan seputar jurnalistik dan mekanisme pemberitaan serta SOP pengelolaan media. Ini menjadi pelajaran menarik bagi saya, betapa profesionalisme wartawan, menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Di tengah membanjirnya arus informasi di era globalisasi saat ini, profesionalisme menjadi keharusan. Profesionalisme jurnalisme adalah nilai-nilai profesional yang diterapkan pada praktek jurnalisme yang mana nilai-nilai tersebut disepakati dan diakui secara kolektif.
Individu dan kolektif jurnalis merupakan pelaku dari profesionalisme jurnalisme. Profesionalisme merupakan salah satu kunci bagi media untuk dapat menjalankan fungsi sosial media masa. Media yang profesional yang mampu memproduksi jurnalisme yang baik.
Di tengah bertumbuh pesatnya media, khususnya media online, wartawan atau jurnalis perlu membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk menunjang tugas-tugas profesinya, sehingga mampu mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita, mampu menganalisis informasi (fakta dan data), menyajikan dan menentukan kebijakan dan arah pemberitaan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyatu dalam kehidupan sosial, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.
Sebagai sebuah profesi, wartawan dalam setiap kegiatan jurnalistik, dituntut memiliki kesadaran yang tinggi, harus memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat dicapai apabila memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas profesinya. Tidak mudah memang menjadi seorang jurnalis professional.
Tak kalah penting, seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki kesadaran etika moral dan informasi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan. Kode etik menjadi kiblat kerja wartawan professional dalam menjalankan tugas profesinya mencari dan menyajikan berita yang akurat. Wartawan atau jurnalis professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber.
Dalam perspektif ilmu jurnalistik, wartawan professional adalah wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, salah satunya adalah menjunjung etika moral.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan dalam bekerja harus berkiblat pada 5 W + 1H, dan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Wartawan professional harus pula mampu membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami materi yang akan diajukan kepada nara sumber dan memiliki informasi akurat terhadap masalah yang akan digali, artinya, wartawan harus bisa menyesuaikan diri ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami isi yang akan diajukan kepada naras umber, serta memiliki informasi yang akurat terhadap masalah yang akan digali. Membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, itu salah satu kuncinya.
Jurnalisme harus berpatokan pada sembilan elemen jurnalisme Untuk memenuhi fungsi media (Kovach dan Rosentiel, 2001:6) yaitu, (1) menginformasikan kebenaran, (2) loyalitas utama urnalisme pada warga, (3) esensi jurnalisme adalah verifikasi, (4) jurnalis harus menjaga independensi (5) jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan, (6) jurnalisme sebagai forum publik, (7) jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting, menarik dan relevan, (8) jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional (9)para jurnalis mengikuti hati nurani.
Sembilan elemen jurnalisme ini tersirat di dalam kode etik junalistik. Ketika para jurnalis melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik berarti para jurnalis telah bekerja secara professional.
Dalam bekerja, wartawan harus bersikap independen, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Selain mentaati kode etik jurnalistik yang menjadi dasar atau panduan, seorang wartawan harus mampu menjaga kepercayaan publik, dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, inspiratif dan edukatif.
Seorang wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat dan tidak bersikap buruk terhadap nara sumber, dan sadar etika hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Wartawan professional harus lintas latar belakang, semua harus bisa, dan harus bisa memahami segala jenis berita. Jika pekerjaan jurnalis itu ditekuni atau dijiwai tidak akan ada kendala.
Wartawan profesional harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan, menjalankan tugas dengan sepenuh hati, berpegang teguh pada kode etik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tak kalah penting, wartawan profesional harus cermat dan cepat dalam menyajikan berita, salah satu caranya dengan mempersiapkan segala hal sebelum melakukan wawancara, seperti peralatan perekam digital, kamera, identitas dari perusahaan pers yang menaungi, dan mencari tahu atau menggali informasi mengenai topik yang akan diwawancarakan, sehingga nantinya menghasilkan berita yang berimbang sesuai 5W+1H dan akurat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
Kode Etik Jurnalistik
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat namun juga dalam menjalani suatu profesi tertentu yang kemudian disebut dengan etika profesi. Etika profesi sebagai nilai-nilai dan asas moral yang melekat pada pelaksanaan profesional tertentu dan wajib dilaksanakan oleh pemegang profesi itu (Masduki, 2003 : 56).
Kode Etik Jurnalistik adalah kumpulan atau himpunan norma atau etika di bidang jurnalistik yang dibuat oleh, dari dan untuk wartawan.
Aturan-aturan ini dibuat sebagai kaidah penuntun moral dan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya, agar para wartawan tidak bekerja sembarangan dan tetap menghargai serta menghormati hak orang lain.
Kode Etik dibuat sebagai kaidah penuntun moral dan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya. Melalui kode etik diharapkan wartawan di Indonesia (1) profesional, artinya memiliki kompetensi dalam bidang jurnalistik, independen dan bekerja sepenuhnya untuk publik, (2) beretika, artinya mengenal, memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik, dan (3) berwawasan, artinya memiliki pengetahuan umum dan pengetahuan khusus yang luas.
UU Pers No. 40 tahun 1999 Bab I Pasal 1 ayat 1 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI), menyatakan wartawan sebagai sebuah profesi. Sebagai sebuah profesi, wartawan wajib melaksanakan etika yang mendasari profesinya, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik. Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik merupakan perintah dari undang-undang Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik”. Ini berarti wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik sekaligus juga melanggar undang-undang.
*) Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia








