JAKARTA, MAJALAH CEO – Pemerintah terus memperkuat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah dinamika ekonomi global. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja negara hingga 30 September 2026.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah peningkatan penerimaan pajak. Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara dengan sekitar 68,2 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu penopang pendapatan negara dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan berbagai program pemerintah. Perbaikan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi perpajakan turut menjadi faktor yang mendukung kinerja penerimaan.
Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir September mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target APBN 2026. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat sebesar Rp2.660,5 triliun.
Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menilai posisi tersebut masih sejalan dengan desain anggaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
Suahasil menegaskan bahwa pelaksanaan APBN memang dirancang mengalami defisit sebagai bagian dari strategi fiskal untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara terukur dan kredibel.
Memasuki kuartal terakhir 2026, tantangan berikutnya adalah menjaga kesinambungan pertumbuhan penerimaan sekaligus memastikan belanja negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pengelolaan fiskal yang hati-hati menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan kepercayaan pasar.
Perkembangan APBN KiTa Edisi Oktober 2026 pun menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kemampuan pemerintah menyeimbangkan kebutuhan pembangunan, penguatan pendapatan negara, dan pengendalian defisit hingga akhir tahun. (andif)
Sumber: Kementerian Keuangan RI dan ANTARA.












