Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.MH.,Mkn *)
Organisasi Advokat tidak boleh jadi kerajaan kecil. Ia harus jadi rumah besar. Inilah napas yang dibawa Peradi Profesional sejak dilahirkan. Bukan untuk membangun dinasti, melainkan merawat persaudaraan sejagat profesi advokat.
Peradi Profesional lahir dari kegelisahan. Kegelisahan melihat organisasi advokat yang lebih sibuk berebut mahkota daripada membela marwah profesi. Ketika senioritas berubah jadi feodalisme, ketika jabatan jadi warisan, maka yang mati adalah regenerasi. Peradi Profesional menolak itu.
Nama “Profesional” bukan sekadar tempelan. Ia adalah janji. Janji untuk mengembalikan advokat ke khittahnya: officium nobile, profesi mulia. Mulia karena ilmu, integritas, dan keberpihakan pada keadilan. Bukan mulia karena dekat dengan kekuasaan atau punya kartu anggota paling lama.
Persaudaraan jadi fondasi utama. Di Peradi Profesional, advokat senior dan yunior duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Yang membedakan hanya kualitas argumen di ruang sidang, bukan jumlah bintang di pundak. Ruang diskusi dibuka lebar, kritik tidak dibungkam, perbedaan tidak dimusuhi.
Kerajaan selalu butuh rakyat yang tunduk. Persaudaraan butuh kawan yang setara. Karena itu Peradi Profesional menolak sentralisme kekuasaan. DPC dan DPD diberi otonomi luas untuk berkreasi. Tidak semua harus menunggu titah dari Jakarta. Advokat di Papua punya tantangan beda dengan di Medan. Beri mereka ruang menjawabnya.
Rekrutmen jadi bukti paling nyata. Di beberapa organisasi, jadi advokat serasa masuk kerajaan. Bayar mahal, proses berbelit, harus “sowan” ke orang tertentu. Peradi Profesional memangkas itu. PKPA dan UPA digelar transparan, biaya rasional, mentor dari praktisi sungguhan. Yang diuji adalah otak dan nyali, bukan tebal amplop.
Pendidikan berkelanjutan adalah napas kedua. Persaudaraan tanpa ilmu akan jadi tongkrongan. Karena itu Peradi Profesional wajibkan 20 jam PKB per tahun, gratis untuk anggota. Materinya bukan teori usang, tapi cyber law, AI untuk advokat, hukum sengketa investasi. Advokat harus lebih pintar dari zamannya.
Soal penegakan etik, Peradi Profesional tidak tebang pilih. Dewan Kehormatan diisi tokoh-tokoh yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Tidak bisa diintervensi ketua umum. Jika ada advokat menipu klien, jual perkara, atau jadi makelar kasus, sikat tanpa pandang bulu. Nama baik profesi taruhannya.
Advokasi struktural juga jadi kerja utama. Percuma teriak “profesional” kalau advokat masih takut pada oknum aparat. Peradi Profesional bentuk Lembaga Bantuan Advokat untuk Advokat. Jika ada anggota dikriminalisasi karena membela klien, seluruh kekuatan organisasi pasang badan. Persaudaraan diuji saat anggotanya dipukul.
Kolaborasi, bukan kompetisi. Peradi Profesional aktif menggandeng OA lain, universitas, MA, hingga KY. Musuh advokat bukan advokat lain, tapi ketidakadilan. Untuk apa ribut soal siapa yang paling sah, kalau rakyat kecil tetap sulit dapat pembelaan hukum berkualitas.
Digitalisasi jadi senjata. KTA digital, sidang etik hybrid, database yurisprudensi gratis untuk anggota. Birokrasi kertas yang bikin advokat muda malas berorganisasi dipangkas habis. Organisasi advokat di 2026 tidak boleh kalah canggih dari startup.
Kemandirian finansial dijaga ketat. Iuran anggota dikelola transparan, diaudit publik, dan dilaporkan tiap tahun. Tidak ada lagi cerita iuran dipakai untuk mobil mewah pengurus. Uang advokat harus kembali untuk advokat: beasiswa S2, asuransi profesi, bantuan duka.
Regenerasi bukan basa-basi. Ketua umum maksimal 2 periode. 30% pengurus wajib diisi advokat di bawah 40 tahun. Yang tua mengayomi, yang muda diberi panggung. Kalau tidak, organisasi hanya jadi panti jompo yang bicara masa lalu.
Terakhir, Peradi Profesional sadar ia tidak sempurna. Tidak anti kritik, tidak alergi audit. Karena tujuan akhirnya bukan jadi organisasi terbesar. Tujuan akhirnya sederhana: membuat setiap advokat Indonesia bangga menyebut dirinya profesional. Lahir dari persaudaraan, hidup untuk keadilan.
Kerajaan akan runtuh saat rajanya mati. Persaudaraan akan hidup selama nilainya dijaga. Peradi Profesional memilih jalan kedua.
*) Praktisi Hukum/Dosen, Ketua Bidang Publikasi & Humas DPN Peradi Profesional.






