MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, nama sosok kontroversial ini tentu tidak asing di telinga kita. Sebagai politisi dan birokrat, Ahok dikenal tegas tanpa tedeng aling-aling, tak ingin berkompromi untuk hal-hal yang menyimpang.
Ahok, kembali menjadi perbincangan, setelah mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina.
Keputusan itu diambil, karena ingin fokus memenangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.
Ahok mengumumkan kabar pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama Pertamina melalui unggahan di instagram pribadinya @basukibtp, pada Jumat [2/2/2024] malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ahok, dalam berbagai kesempatan, pernah mengutarakan dirinya bakal ‘turun gunung’ untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“ Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya, saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” kata Ahok, dikutip dari Bisnis.com.
Disampaikan Ahok, keputusan ini agar tidak kebingungan terkait arah politik.
Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga.
Aria mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.
“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya pada Selasa (30/1) siang.
Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.
Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
[Bisnis.com]












