Tekan Tarif Penerbangan Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Stimulus PPN Ditanggung Negara

BANDUNG, MAJALAHCEO.co.id  (02/10) –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan regulasi insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Langkah intervensi ini disiapkan demi menjaga stabilitas tarif penerbangan komersial agar tetap berada dalam koridor terjangkau oleh masyarakat menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum stimulus ini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu proses harmonisasi regulasi.

Kebijakan pemotongan pajak ini diproyeksikan setara dengan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 11 persen.

“Masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti terjangkau. Regulasi PPN DTP sedang disusun dan tinggal menunggu harmonisasi,” ujar Agustinus di sela acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Pemerintah menargetkan alokasi anggaran khusus PPN DTP untuk periode Nataru ini menyentuh angka Rp722 miliar dengan target serapan manfaat mencapai 3,7 juta penumpang. Langkah pemangkasan tarif ini melengkapi rencana insentif semester II 2026 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp161,4 miliiar untuk kuota 2,8 juta penerima manfaat.

Guna memaksimalkan penurunan harga di tingkat konsumen, Kemenhub saat ini sedang menggodok penyesuaian biaya pada tiga komponen operasional utama:

Pemberian Insentif PPN DTP: Pemotongan langsung komponen pajak tiket pesawat penerbangan domestik.

Evaluasi Passenger Service Charge (PSC): Rencana penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang di bandara.

Relaksasi Fuel Surcharge: Penyelarasan biaya tambahan bahan bakar avtur bersama pihak maskapai dalam waktu dekat.

Di samping fokus pada intervensi harga, otoritas perhubungan memperketat pengawasan kelaikan armada melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) wilayah 1 hingga 10.

Seluruh maskapai penerbangan diinstruksikan melakukan ramp check berkala secara masif guna mencegah kendala teknis mendadak saat lonjakan penumpang (peak season), demi mengantisipasi efek domino keterlambatan jadwal penerbangan (delay) yang berpotensi merugikan konsumen. (arfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *