KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka, Peras Anak Buah Teruskan Tradisi Bupati Sebelumnya

Foto ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA, MAJALAHCEO.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah etik sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers Sabtu [11/7/2026].

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Menurut Asep,  praktik kotor yang dilakukan Etik Suryani, menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dalam perkara ini, kata Asep, Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo bapak’ (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Asep.

Asep mengungkapkan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu. Dia mengatakan selama beberapa tahun ini Etik menerima uang setoran Rp 2,93 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkapnya.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *