KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni

Jakarta, MAJALAHCEO.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman Amby kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut kini sedang melalui proses verifikasi dan analisis sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Hasil kajian akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan amplop itu ditinggalkan usai audiensi resmi dengan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Pengembalian sempat tertunda karena jadwal kedinasan, namun akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan dokumentasi dan tanda terima resmi.

Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby.

Selain itu, Raja Juli membantah memiliki keterkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Ia memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut serta menyatakan Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses hukum KPK dan berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. (CEO/dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *