MINAHASA, MAJALAHCEO.co.id – Suasana demokrasi terasa begitu hidup di Desa Kamanga, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, saat masyarakat berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Hukum Tua periode berikutnya, Rabu (17/6/2026).
Pemilihan Hukum Tua yang menjadi bagian dari pesta demokrasi serentak di Kabupaten Minahasa itu berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Tingginya partisipasi warga menjadi gambaran kuat bahwa masyarakat Kamanga masih menaruh perhatian besar terhadap arah pembangunan desanya ke depan.
Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kamanga, Jamie Momongan, menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal tercatat sebanyak 905 orang. Namun, setelah dilakukan pembaruan data karena adanya tiga warga yang meninggal dunia, jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilih menjadi 902 orang.
“Seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik, aman, damai, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Momongan.
Dalam kontestasi tersebut, tiga kandidat bersaing memperebutkan kepercayaan masyarakat, yakni Stanley Sani Muaya (Nomor Urut 1), Maydi Momongan (Nomor Urut 2), dan Djemi Wenas (Nomor Urut 3).
Sejak pagi hari, warga dari berbagai kalangan tampak antusias mendatangi TPS. Bahkan hingga menjelang penutupan pemungutan suara, tingkat partisipasi masyarakat telah melampaui 80 persen. Dari total pemilih yang terdaftar, sekitar 800 warga telah menyalurkan hak pilih mereka.
Panitia juga memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suara. Melalui layanan TPS Berjalan, pemilih yang sedang sakit atau tidak memungkinkan hadir langsung ke TPS tetap dapat memberikan suara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, pemilihan kali ini juga diwarnai kehadiran sekitar 15 persen pemilih pemula. Mereka merupakan generasi muda yang pada Pilkada 2024 belum memenuhi syarat usia memilih, namun kini telah memiliki hak untuk menentukan pemimpin desanya.
Setelah proses penghitungan suara selesai dilaksanakan, hasil akhir menunjukkan Jamie Wenas berhasil meraih dukungan terbesar dari masyarakat Desa Kamanga.
Perolehan suara masing-masing kandidat adalah sebagai berikut:
• Stanley Sani Muaya (Nomor Urut 1) : 238 suara
• Maydi Momongan (Nomor Urut 2) : 252 suara
• Djemi Wenas (Nomor Urut 3) : 341 suara
• Suara tidak sah : 10 suara
Dari total 841 suara yang masuk, Djemi Wenas unggul dengan selisih 89 suara dari pesaing terdekatnya dan 103 suara dari kandidat nomor urut satu.
“Berdasarkan hasil penghitungan suara, Djemi Wenas memperoleh suara terbanyak dengan 341 suara dan dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Hukum Tua Desa Kamanga Tahun 2026,” kata Momongan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Terima kasih kepada seluruh warga Desa Kamanga yang telah bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana damai selama proses pemilihan,” ungkapnya.
Sementara itu, penetapan resmi hasil Pemilihan Hukum Tua akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Kabupaten Minahasa bersama panitia tingkat kecamatan.
Dengan berakhirnya proses pemungutan suara, harapan baru kini tertuju kepada Djemi Wenas. Masyarakat menantikan langkah dan program yang akan diwujudkan untuk membawa Desa Kamanga semakin maju, sejahtera, dan berkembang di masa mendatang. (*)












