Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Keputusan pemerintah menempatkan kembali dana Rp281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara hingga akhir Desember 2026 perlu dibaca sebagai kebijakan fiskal yang besar, bukan sekadar manajemen kas negara.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut ditujukan untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan Rp100 triliun sebagai dana siaga bila perbankan membutuhkan likuiditas tambahan.
Dengan demikian, total ruang dana yang dapat ditempatkan di bank BUMN mencapai Rp381 triliun.
Secara prinsip, negara boleh menggunakan instrumen pengelolaan kas untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan.
Akan tetapi, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada kuatnya likuiditas bank.
Pertanyaan pokoknya adalah apakah dana sebesar itu benar-benar mengalir menjadi kredit produktif bagi UMKM, industri padat karya, petani, nelayan, koperasi, dan sektor riil, atau hanya mempertebal bantalan likuiditas perbankan.
Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih atau SAL. SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi koreksi pembukuan. Ini berarti SAL bukan uang bebas.
Ia adalah cadangan fiskal negara yang seharusnya digunakan hati-hati karena berfungsi sebagai penyangga anggaran.
Analogi SAL seperti tabung oksigen fiskal. Ia boleh digunakan ketika ekonomi membutuhkan bantuan napas.
Akan tetapi, tabung oksigen harus dipastikan sampai kepada pasien yang benar.
Dalam konteks ini, pasien utamanya bukan bank yang neracanya relatif kuat, melainkan sektor riil yang masih menghadapi biaya modal tinggi, permintaan yang belum pulih merata, dan akses kredit yang tidak mudah.
Pengalaman sebelumnya memberi pelajaran penting. Pemerintah pernah menempatkan Rp200 triliun uang negara di lima bank umum mitra, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Skemanya menggunakan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang, dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, tanpa mekanisme lelang, dengan bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Kementerian Keuangan juga menegaskan dana itu wajib digunakan untuk mendukung sektor riil dan tidak boleh digunakan membeli Surat Berharga Negara.
Ketentuan tersebut baik, tetapi belum cukup. Larangan membeli SBN memang mencegah bank memutar uang negara ke instrumen aman.
Akan tetapi, larangan itu tidak otomatis menjamin dana mengalir ke UMKM, pangan, koperasi, perumahan rakyat, manufaktur kecil, atau usaha padat karya.
Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar.
Data OJK menunjukkan masalah utama perbankan bukan kekeringan likuiditas. Pada April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun.
Dana Pihak Ketiga tumbuh 11,39 persen menjadi Rp10.077 triliun. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga berada di 25,39 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen.
Rasio kecukupan modal atau CAR juga kuat di 23,97 persen. Namun, pada periode yang sama, kredit korporasi tumbuh 15,51 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 0,16 persen.
Inilah titik krusialnya: likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku kecil.
Pihak yang langsung diuntungkan dari penempatan dana ini adalah bank BUMN penerima.
Mereka memperoleh tambahan likuiditas besar dengan biaya relatif terukur. Korporasi besar juga berpotensi lebih cepat menikmati kredit karena memiliki agunan, laporan keuangan, dan hubungan historis dengan bank.
Sementara itu, rakyat menanggung opportunity cost. Dana Rp281 triliun dapat digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, irigasi, transportasi publik, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial.
Jika ditempatkan di bank, manfaatnya hanya sah secara publik bila terbukti mendorong kredit produktif dan memperluas lapangan kerja.
Konteks makro juga perlu dicatat. BPS mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.
Pembentukan modal tetap bruto tumbuh 5,96 persen. Industri pengolahan masih menjadi sektor terbesar dalam struktur PDB dengan kontribusi 19,07 persen dan tumbuh 5,04 persen.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi APBN hingga akhir Mei 2026 menunjukkan pendapatan negara Rp1.185 triliun dan defisit APBN Rp180,4 triliun atau 0,70 persen dari PDB.
Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah uang negara harus punya dampak ekonomi yang jelas.
Oleh karena itu, penempatan Rp281 triliun di Himbara harus disertai kontrak kinerja. Pemerintah perlu menetapkan porsi minimal kredit untuk UMKM, koperasi produktif, pangan, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja.
Bank penerima harus melaporkan penggunaan dana secara berkala, tidak hanya kepada Kementerian Keuangan, tetapi juga dalam ringkasan publik yang dapat diaudit.
Indikator keberhasilan tidak cukup berupa pertumbuhan kredit total, melainkan jumlah debitur baru, porsi kredit UMKM, bunga efektif, sebaran wilayah, penyerapan tenaga kerja, dan kualitas kredit.
DPR juga perlu mengawasi secara aktif. Kementerian Keuangan, OJK, BI, dan Himbara harus menjelaskan biaya dana, imbal hasil, risiko fiskal, sektor penerima, dan dampak terhadap ekonomi riil.
Dana sebesar ini terlalu besar untuk hanya dijelaskan sebagai kebijakan likuiditas.
Kesimpulannya, penempatan Rp281 triliun di Himbara dapat dibenarkan bila benar-benar menjadi instrumen penggerak sektor riil.
Akan tetapi, tanpa target, transparansi, dan evaluasi publik, kebijakan ini berisiko menjadi subsidi likuiditas terselubung bagi perbankan. Uang negara harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar parkir aman di bank.
END






