Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Mengapa anak yang sudah dinyatakan lolos perguruan tinggi negeri masih bisa gagal menjadi mahasiswa hanya karena tidak sanggup melewati gerbang daftar ulang?
Pertanyaan ini mengemuka setelah publik ramai membicarakan sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak daftar ulang di perguruan tinggi negeri.
Panitia SNPMB kemudian meluruskan bahwa angka tersebut bukan hanya berasal dari jalur SNBP, melainkan total kuota tidak terisi dari seluruh jalur penerimaan, termasuk SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri.
Ketua Umum SNPMB Eduart Wolok juga menyebut penyebabnya beragam, mulai dari biaya, ketidaksesuaian program studi, lokasi kampus, hingga pilihan mengikuti jalur lain.
Akan tetapi, fakta bahwa UKT dan pembiayaan masuk sebagai salah satu penyebab sudah cukup menunjukkan ada persoalan serius dalam desain akses pendidikan tinggi.
Seleksi Bukan Akhir Tanggung Jawab Negara
Selama ini keberhasilan penerimaan mahasiswa baru lebih sering diukur dari jumlah pendaftar, tingkat keketatan, dan nama-nama yang lolos seleksi.
Padahal, ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak calon mahasiswa yang benar-benar bisa duduk di ruang kuliah.
Ketua DPR Puan Maharani pun meminta evaluasi atas fenomena puluhan ribu peserta lolos PTN yang tidak daftar ulang, termasuk pemetaan penyebab secara lebih mendalam.
Analogi sederhananya begini. Negara memberi seorang anak tiket kereta menuju masa depan, tetapi setelah tiket itu diberikan, anak tersebut masih harus membayar biaya masuk stasiun, ongkos lanjutan, dan bekal perjalanan.
Jika akhirnya ia tidak jadi berangkat, negara tidak cukup hanya berkata bahwa tiket sudah diberikan.
Masalahnya bukan pada tiket, melainkan pada perjalanan yang tidak dirancang untuk keluarga miskin dan rentan.
UKT pada dasarnya dimaksudkan sebagai sistem yang adil karena biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN, termasuk dasar penetapan BKT dan UKT.
Kemdiktisaintek juga menjelaskan bahwa BKT menjadi dasar penetapan tarif UKT untuk setiap program studi.
Akan tetapi, keadilan UKT sangat bergantung pada akurasi data ekonomi keluarga, transparansi kampus, ruang banding, dan kecepatan koreksi.
Jika verifikasi salah atau lambat, UKT berubah dari instrumen keadilan menjadi pagar sosial.
KIP Kuliah dan Keluarga yang Terjepit
KIP Kuliah menjadi bantalan penting bagi calon mahasiswa miskin.
Pada 2026, alokasi KIP Kuliah berdasarkan DIPA mencapai Rp15,323 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa, naik dari Rp14,9 triliun pada 2025 untuk 1.044.921 mahasiswa.
Angka ini menunjukkan komitmen fiskal yang tidak kecil. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya jumlah anggaran, melainkan apakah bantuan itu hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan mudah diakses sebelum calon mahasiswa menyerah.
Banyak keluarga berada di wilayah abu-abu. Mereka tidak tercatat sebagai miskin ekstrem, tidak selalu masuk daftar bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar UKT menengah, kos, transportasi, laptop, buku, dan biaya hidup di kota lain.
Mereka terlalu “mampu” untuk dibantu, tetapi terlalu rapuh untuk membayar. Kelompok inilah yang paling mudah gugur dalam proses daftar ulang.
Yang dirugikan pertama adalah calon mahasiswa dari keluarga miskin, hampir miskin, dan kelas menengah bawah.
Mereka sudah menang dalam seleksi akademik, tetapi kalah pada seleksi ekonomi. Keluarga ikut menanggung kerugian finansial dan psikologis karena harapan pendidikan anak berhenti di depan gerbang kampus.
Negara juga rugi karena investasi seleksi nasional tidak sepenuhnya berubah menjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki daya bayar lebih kuat.
Keluarga mampu bisa membayar UKT tinggi, memilih jalur mandiri, atau pindah ke kampus lain dengan lebih fleksibel.
Kampus tertentu juga bisa menjaga kapasitas melalui jalur penerimaan lain.
Ini bukan berarti ada pihak yang otomatis salah, tetapi struktur kebijakan yang tidak cukup melindungi kelompok rentan akan selalu memberi keuntungan relatif kepada mereka yang punya modal ekonomi lebih besar.
Konsekuensinya serius bagi publik. Data BPS 2025 menunjukkan APK Perguruan Tinggi kelompok kuintil pengeluaran terbawah hanya 17,30 persen, sedangkan kuintil tertinggi mencapai 55,37 persen.
Ini artinya, akses kuliah masih sangat ditentukan oleh kelas ekonomi keluarga.
Jika UKT dan daftar ulang menjadi saringan tambahan setelah seleksi akademik, pendidikan tinggi negeri akan makin jauh dari fungsi mobilitas sosial.
Jangan Biarkan Kampus Menjadi Pasar Uang Bagi Si Kaya
Perguruan tinggi negeri memang membutuhkan dana untuk menjaga mutu dosen, laboratorium, teknologi pembelajaran, dan riset.
Akan tetapi, pembiayaan mutu tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada mahasiswa baru.
Jika PTN terlalu didorong mencari penerimaan sendiri, insentif kelembagaannya bisa bergeser dari pelayanan publik menjadi logika pasar kursi. Kampus negeri seharusnya menjadi eskalator sosial, bukan etalase pendidikan yang hanya bisa dimasuki oleh keluarga berdaya beli tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan nasional atas calon mahasiswa yang tidak daftar ulang, dengan kategori penyebab yang jelas: UKT, KIP Kuliah, lokasi kampus, pilihan program studi, biaya hidup, atau alasan lain.
Tanpa data penyebab, kebijakan hanya akan bergerak berdasarkan dugaan.
Kemdiktisaintek juga perlu mewajibkan seluruh PTN membuka simulasi UKT sebelum siswa memilih kampus dan program studi.
Ruang banding UKT harus cepat, mudah, dan tidak mengintimidasi. KIP Kuliah perlu disinkronkan lebih awal dengan SNBP dan SNBT, sehingga calon penerima prioritas mendapat kepastian sebelum batas daftar ulang.
Untuk kelas menengah rentan, negara perlu menyiapkan UKT nol sementara, cicilan tanpa bunga, atau dana talangan pendidikan berbasis verifikasi ekonomi.
Kesimpulannya, calon mahasiswa yang gagal daftar ulang bukan sekadar angka kosong dalam statistik penerimaan.
Mereka adalah anak-anak yang sudah sampai di gerbang kampus, tetapi tertahan biaya, birokrasi, dan ketidakpastian.
Jika negara sungguh ingin mencetak generasi unggul, maka lolos seleksi harus berarti terbuka jalan untuk kuliah, bukan sekadar menerima ucapan selamat sebelum akhirnya pulang karena tidak mampu membayar.
END








