JAKARTA, MAJALAHCEO.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026). Usai penetapan status tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan.
Dengan wajah lesu, Dadan yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dadan diborgol, dan dikawal ketat oleh sejumlah personel TNI dan penyidik Kejagung saat menuju kendaraan tahanan. Selama proses pengawalan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya berjalan dengan kepala tertunduk.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Diketahui, Dadan terseret kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG].
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi BGN tersebut mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor lembaga itu sejak pagi hari. Dari kegiatan tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di lembaga tersebut.
Sumber: TVOnenews.com
[Rus/rel]










