MEDAN, MAJALAHCEO.co.id — Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku penasihat hukum dari korban tindak pidana penggelapan, secara resmi telah mempraperadilankan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Februanto dan jajarannya.
Permohonan prapid (praperadilan) tersebut diajukan karena adanya penghentian penyidikan yang bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, dan merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.
”Prapid itu telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas proses penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Siti Khadijah Daulay bersama Steven Canisius dalam siaran persnya di Medan, Jumat.
Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatra Utara, tertanggal 31 Mei 2021, terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan, salah satunya satu mobil Toyota Avanza tahun 2011 BK 1264 VQ yang diduga dilakukan Heri Rahman (mantan suami korban).
Dikatakan, selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
”Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumatra Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025,” ungkapnya.
Adapun pengajuan permohonan praperadilan itu antara lain terhadap:
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Termohon I)
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara (Termohon II)
3.Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, Kompol Jama K Purba (Termohon III)
4.Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, AKP Suyanto Usman Nasution (Termohon IV)
5.Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, AKP Hardi H Sianipar (Termohon V) dan
6.Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, Brigadir Bachrul J Ritonga (Termohon VI).
Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan para Termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.
LBH Medan menilai, penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya tiga alat bukti (saksi, surat dan ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.
”Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatra Utara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seraya memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
LBH Medan menegaskan, korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
”Negara seharusnya melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, prapidnya ditolak dengan tegas oleh hakim tunggal PN Medan atas nama Monita Honeisty br Sitorus sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.
Namun begitu, meski prapid tersangka ditolak, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sehingga laporan korban pun tidak kunjung P21 (lengkap).
”Hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai bahwa pihak Polda Sumut memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan. Lebih ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, justru Polda Sumut menghentikan penyidikan perkara tersebut,” sebutnya.
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM.
”Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan prapid dari tersangka,” tukasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Sabtu (25/7/2026) malam.
(KTS/rel)












