Opini  

RUU Ketenagakerjaan Jangan Dikebut Tanpa Suara Pekerja

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Mengapa undang-undang yang akan menentukan upah, pesangon, kontrak, outsourcing, dan nasib pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja justru hendak dibahas dengan tergesa-gesa pada masa reses?

Pada 14 Juli 2026, pimpinan DPR menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dipercepat agar dapat segera masuk ke tahap substansi.

Alasannya memang mendesak. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Akan tetapi, urgensi hukum tidak boleh diterjemahkan menjadi ketergesaan politik.

RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar pekerjaan administratif untuk memenuhi tenggat Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini akan menentukan bagaimana risiko ekonomi dibagi antara perusahaan, pekerja, negara, dan rumah tangga.

Jika prosesnya kembali didominasi kepentingan fleksibilitas usaha, sementara pekerja hanya diminta hadir untuk melegitimasi keputusan yang sudah disusun, Indonesia berisiko mengulangi kesalahan pembentukan UU Cipta Kerja.

Regulasi mungkin cepat disahkan, tetapi lemah legitimasi, terus digugat, dan menghasilkan konflik industrial berkepanjangan.

Pasar Kerja yang Masih Rapuh

RUU ini dibahas ketika kondisi ketenagakerjaan Indonesia belum benar-benar kuat.

Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 147,67 juta orang bekerja pada Februari 2026 dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen.

Namun, sekitar 87,74 juta orang, atau hampir 60 persen dari penduduk bekerja, masih berada di sektor informal.

Ini artinya, penurunan pengangguran tidak otomatis mencerminkan peningkatan kualitas pekerjaan.

Banyak orang memang tercatat bekerja, tetapi menghadapi pendapatan tidak tetap, lemahnya perlindungan keselamatan kerja, terbatasnya akses jaminan sosial, dan posisi tawar yang sangat rendah.

Tekanan pemutusan hubungan kerja juga belum mereda.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 23.470 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan berpotensi mencapai 43 ribu di akhir Juni 2026

Angka tersebut pun belum menggambarkan seluruh kehilangan pekerjaan karena tidak mencakup pekerja informal, pekerja kontrak yang tidak diperpanjang, pekerja platform, dan pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam situasi tersebut, perubahan aturan mengenai kontrak, outsourcing, pesangon, pengupahan, dan PHK tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis hukum. Setiap perubahan pasal memiliki konsekuensi distribusional.

Ketika kontrak kerja dapat diperpanjang terlalu lama, ketidakpastian usaha dipindahkan kepada pekerja.

Ketika outsourcing diperluas tanpa batas yang jelas, perusahaan memperoleh fleksibilitas, tetapi pekerja kehilangan kepastian karier. Ketika pesangon diperkecil tanpa perlindungan kehilangan pekerjaan yang memadai, efisiensi perusahaan dibayar oleh tabungan dan konsumsi keluarga pekerja.

Negara tidak boleh memperlakukan hubungan kerja seolah-olah perusahaan dan pekerja memiliki posisi tawar yang setara.

Perusahaan mengendalikan perekrutan, penugasan, penilaian, dan penghentian kerja.

Sebaliknya, pekerja menggantungkan penghasilan keluarganya pada keputusan perusahaan.

Hukum ketenagakerjaan dibutuhkan justru untuk mengoreksi ketimpangan tersebut.

Partisipasi Harus Memengaruhi Substansi

Mahkamah Konstitusi secara tegas meminta keterlibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam penyusunan undang-undang baru.

Kata “aktif” tidak boleh diterjemahkan sebatas undangan rapat dengar pendapat, seminar, kunjungan daerah, atau pencatatan aspirasi.

Partisipasi baru dapat disebut bermakna apabila pekerja memperoleh akses terhadap naskah akademik dan draf RUU, mengetahui perubahan setiap pasal, serta mendapatkan penjelasan mengenai alasan suatu usulan diterima atau ditolak.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus membuka draf RUU kepada publik sebelum pembahasan substansi dipercepat.

Setiap perubahan perlu dicatat dalam matriks yang menunjukkan usulan pekerja, pengusaha, akademisi, serta kelompok pekerja rentan, berikut tanggapan resmi pembentuk undang-undang.

Keterwakilan pun tidak boleh terbatas pada konfederasi besar di Jakarta. Mayoritas pekerja Indonesia berada di sektor informal.

Pekerja rumah tangga, pengemudi platform digital, pekerja migran, tenaga kesehatan, guru non-ASN, pekerja media, pekerja kreatif, dan penyandang disabilitas menghadapi masalah hubungan kerja yang berbeda dan sering tidak terwakili dalam forum tripartit konvensional.

RUU baru juga tidak boleh hanya mengatur hubungan kerja pabrik sebagaimana pola ekonomi beberapa dekade lalu.

Dunia kerja telah berubah. Pekerjaan digital, ekonomi platform, sistem kemitraan semu, kerja jarak jauh, serta penggunaan algoritma untuk menentukan pendapatan dan pemutusan akses kerja membutuhkan perlindungan hukum baru.

Cepat Boleh, Mengabaikan Pekerja Jangan

Undang-undang yang melindungi pekerja bukan berarti memusuhi dunia usaha.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi, permintaan, dan kondisi ekonomi global.

Akan tetapi, fleksibilitas tidak boleh berarti perusahaan bebas memindahkan seluruh risiko kepada tenaga kerja.

RUU harus memastikan adanya batas kontrak yang jelas, pembatasan outsourcing, prosedur PHK yang transparan, pesangon yang dapat benar-benar ditagih, serta jaminan kehilangan pekerjaan yang mudah diakses.

Pengawasan ketenagakerjaan juga harus diperkuat. Hak yang baik di atas kertas tidak berarti apabila jumlah pengawas terbatas, sanksi lemah, pengaduan berisiko bagi pekerja, dan putusan perselisihan hubungan industrial sulit dieksekusi.

RUU Ketenagakerjaan memang perlu diselesaikan sebelum tenggat Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, ukuran keberhasilannya bukan sekadar tanggal pengesahan.

Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu menciptakan kepastian usaha tanpa mengorbankan keamanan hidup pekerja.

Jika suara pekerja hanya menjadi formalitas, undang-undang baru akan lahir dengan persoalan lama.

Namun, jika pekerja benar-benar ditempatkan sebagai pihak yang ikut membentuk kebijakan, Indonesia memiliki kesempatan memperbaiki hubungan industrial yang selama ini timpang.

RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar cepat selesai. Ia harus adil, dapat dilaksanakan, dan benar-benar melindungi orang-orang yang setiap hari menghidupkan perekonomian.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *