JAKARTA, MAJALAHCEO.co.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis harus menjadi instrumen penguatan hilirisasi dan industrialisasi nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pengelolaan ekspor dan peningkatan devisa negara, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Evita menilai penguatan kendali ekspor harus berjalan seiring dengan upaya memperbesar kapasitas industri nasional. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan indikator yang terukur untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberikan dampak terhadap transformasi ekonomi.
“Kami di DPR akan mendorong Pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” ujar Evita dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, tanpa parameter yang jelas, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya menjadi perubahan mekanisme administratif yang tidak menghasilkan perubahan mendasar bagi struktur ekonomi nasional.
“Tanpa parameter tersebut, kebijakan ekspor satu pintu berisiko menjadi perubahan administratif yang tidak menghasilkan transformasi ekonomi yang signifikan,” tegasnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti fakta bahwa Indonesia masih menghadapi paradoks sebagai salah satu eksportir besar sumber daya alam dunia, namun belum menikmati nilai tambah optimal dari komoditas yang diekspor. Oleh karena itu, skema ekspor satu pintu melalui BUMN harus dimanfaatkan untuk memperkuat agenda hilirisasi nasional.
“Di sinilah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” katanya.
Evita menjelaskan, pengelolaan ekspor secara terpusat juga harus mampu menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri dengan harga yang kompetitif. Langkah tersebut penting untuk melindungi industri hilir nasional dari gejolak harga komoditas mentah di pasar global.
“Lewat aturan ekspor satu pintu, kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Artinya pendekatan ini harus bisa melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” ujarnya.
Lebih jauh, ia meyakini kebijakan tersebut dapat mengurangi ketergantungan industri manufaktur nasional terhadap bahan baku olahan impor. Dengan meningkatnya pasokan bahan baku domestik, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk membangun kemandirian industri sekaligus mempercepat penguasaan teknologi pengolahan.
Selain itu, kepastian regulasi dalam skema ekspor satu pintu diyakini dapat menarik minat investor untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kondisi tersebut akan memperkuat rantai nilai nasional sekaligus mempercepat adopsi teknologi industri yang lebih maju.
Tak hanya itu, Evita menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memperbaiki integrasi antara sektor hulu dan hilir, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat daya saing produk hilir Indonesia di pasar global. Dengan kontrol yang lebih baik terhadap volume ekspor, Indonesia juga dinilai memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas harga produk di pasar internasional.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut guna mencegah praktik under invoicing dan perdagangan yang tidak sehat. Menurutnya, tambahan keuntungan yang diperoleh negara dari tata kelola ekspor yang lebih baik harus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur hilirisasi.
Karena itu, Evita mendorong pemerintah untuk memastikan iklim usaha tetap kondusif dan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam pembangunan fasilitas hilirisasi di dalam negeri.
“Skema sentralisasi ekspor ini harus betul-betul membuka peluang insentif atau pengecualian ekspor secara khusus bagi korporasi yang telah berinvestasi membangun fasilitas di sektor hilirisasi,” pungkasnya, seperti dikutip dari dpr.go.id, Rabu [17/6/2026] malam.
[Nug/rel]












