Opini  

Manager MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi PPPK, Ketika Keadilan Publik Mulai Dipertanyakan

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Mengapa negara begitu mudah membuka jalan PPPK bagi manager program tertentu, sementara ribuan guru honorer justru terus menunggu kepastian nasib mereka selama bertahun tahun?

Pertanyaan ini kini bergema di tengah masyarakat ketika muncul wacana manager Makan Bergizi Gratis dan manager Koperasi Merah Putih mendapatkan jalur menuju PPPK. Di sinilah persoalan keadilan publik mulai terasa tajam.

Publik tidak sedang menolak program Makan Bergizi Gratis ataupun penguatan koperasi desa.

Dua program itu justru memiliki tujuan mulia. Namun masalah muncul ketika program pemerintah mulai dikaitkan dengan privilese menuju status aparatur negara.

Negara terlihat seperti sedang menciptakan jalur cepat birokrasi bagi kelompok tertentu, sementara jutaan warga lainnya harus bertarung melalui sistem seleksi yang panjang dan melelahkan.

Padahal, sejak bertahun tahun pemerintah selalu berbicara soal reformasi birokrasi, merit system, dan profesionalisme ASN.

Akan Tetapi ketika ada kesan pengangkatan PPPK berbasis kedekatan program, pesan moral yang diterima publik menjadi sangat berbeda. Yang muncul bukan meritokrasi, melainkan kesan adanya “jalur khusus”.

Belanja Pegawai Sudah Membengkak

Persoalan ini menjadi semakin serius karena muncul di tengah kondisi fiskal yang semakin berat. APBN 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun.

Namun tekanan terbesar justru datang dari belanja rutin negara, termasuk belanja pegawai yang terus meningkat setiap tahun.

Di tingkat daerah, situasinya bahkan lebih mengkhawatirkan. Pemerintah pusat sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Aturan itu memberi masa transisi lima tahun sejak 2022 dan efektif penuh menuju 2027.

Artinya, pemerintah sejak awal menyadari bahwa komposisi belanja pegawai sudah terlalu besar dan berbahaya bagi kesehatan fiskal daerah.

Banyak APBD akhirnya habis untuk membayar gaji birokrasi dibanding membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Namun ironisnya, di saat negara bicara pembatasan belanja pegawai, pengangkatan PPPK justru terus meluas. Pemerintah daerah mulai mengeluh karena beban gaji PPPK makin sulit ditanggung. Komisi XI DPR bahkan menerima banyak keluhan daerah terkait kemampuan fiskal membayar PPPK.

Di Nusa Tenggara Barat misalnya, Kementerian Keuangan mencatat komposisi belanja pegawai mencapai 42 persen pada 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah penambahan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sedang menghadapi kontradiksi besar. Di satu sisi pemerintah ingin menekan dominasi belanja pegawai, tetapi di sisi lain justru membuka tambahan jalur aparatur baru.

Jika manager program pemerintah juga diarahkan menjadi PPPK, maka publik berhak bertanya, apakah birokrasi sedang dijadikan solusi pengangguran politik?

*Moratorium ASN Pernah Diterapkan, Kini Semangatnya Dilanggar*

Indonesia sebenarnya pernah memiliki pengalaman pahit birokrasi gemuk. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah pernah menerapkan moratorium penerimaan PNS sejak sekitar 2011 sampai 2025 untuk menahan ledakan jumlah aparatur negara dan membatasi pembengkakan belanja pegawai.

Semangat moratorium itu sederhana, negara tidak boleh terus menerus menambah pegawai tanpa memperhitungkan kapasitas fiskal dan produktivitas birokrasi.

Bahkan reformasi birokrasi saat itu didorong agar pemerintahan lebih ramping tetapi efektif.

Kini semangat itu seperti mulai ditinggalkan. Pengangkatan PPPK besar besaran dalam beberapa tahun terakhir memang dimaksudkan menyelesaikan persoalan honorer.

Namun dalam praktiknya, kebijakan ini mulai melebar ke banyak sektor dan berpotensi menjadi instrumen populisme birokrasi.

Padahal PPPK tetaplah aparatur negara yang dibiayai APBN dan APBD. Walaupun berstatus kontrak, konsekuensi fiskalnya sangat besar karena menyangkut gaji, tunjangan, dan kewajiban jangka panjang negara.

Ketika negara mulai memberi ruang khusus bagi manager program tertentu untuk masuk PPPK, maka publik melihat adanya inkonsistensi kebijakan.

Di satu sisi negara mengaku khawatir terhadap beban fiskal, tetapi di sisi lain justru memperluas pintu birokrasi.

Ini seperti seseorang yang sedang mengeluhkan tagihan rumah tangga membengkak, tetapi pada saat bersamaan terus membeli perabot baru karena alasan kedekatan emosional.

Guru Honorer Masih Menunggu Kepastian

Yang paling menyakitkan dari wacana ini adalah kontrasnya dengan nasib guru honorer. Bertahun tahun mereka mengabdi di sekolah dengan penghasilan minim, bahkan banyak yang digaji di bawah standar kelayakan. Namun hingga kini masih banyak guru honorer belum diangkat PPPK karena alasan keterbatasan kuota dan kemampuan fiskal daerah.

Padahal pemerintah sendiri dalam APBN 2025 masih mencatat berbagai dukungan untuk guru PPPK dan guru daerah, termasuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan tidak semua guru honorer memperoleh kesempatan yang sama untuk diangkat.

Di banyak daerah, formasi PPPK guru terbatas. Sebagian guru honorer yang sudah lolos passing grade pun harus menunggu lama karena pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas anggaran cukup untuk mengangkat mereka.

Bayangkan perasaan seorang guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun di pelosok daerah, lalu mendengar ada jalur PPPK bagi manager program tertentu yang baru dibentuk pemerintah. Rasa keadilan publik pasti terguncang.

Keadilan tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal rasa kepantasan sosial. Ketika guru yang mendidik generasi bangsa masih harus antre panjang karena keterbatasan kuota, sementara jalur baru dibuka bagi manager program tertentu, publik akan melihat negara kehilangan sensitivitas moralnya.

Bahaya Patronase Baru dalam Birokrasi

Yang paling berbahaya adalah lahirnya patronase gaya baru. Program pemerintah nantinya tidak lagi dipandang sebagai ruang pengabdian publik, tetapi sebagai tangga menuju status ASN.

Orang akan mulai berlomba masuk program pemerintah bukan karena panggilan pelayanan, tetapi karena berharap menjadi PPPK. Ini menciptakan moral hazard yang serius.

Birokrasi akhirnya berubah seperti klub eksklusif yang pintu masuknya ditentukan kedekatan program, bukan kompetensi terbuka.

Padahal reformasi birokrasi modern justru dibangun untuk menghapus budaya semacam itu.

Negara harus ingat bahwa birokrasi bukan hadiah politik. ASN bukan alat balas jasa program. Jabatan publik adalah amanah konstitusi yang harus diisi melalui mekanisme adil dan kompetitif.

Jika manager MBG dan manager Koperasi Merah Putih memang berkualitas, maka buktikan melalui seleksi terbuka bersama warga negara lainnya. Jangan diberi kesan memperoleh karpet merah menuju PPPK.

Karena sekali publik merasa sistem kehilangan fairness, maka kepercayaan terhadap negara akan ikut terkikis.

Dan ketika kepercayaan publik runtuh, negara sesungguhnya sedang kehilangan fondasi paling penting dalam pemerintahan modern.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *