Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Mengapa setiap kali harga energi bergejolak, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling gelisah, sementara APBN menjadi pihak yang paling tertekan?
Pertanyaan ini penting diajukan ketika keluhan mengenai sulitnya mendapatkan Pertalite kembali muncul di sejumlah daerah. Bagi sebagian masyarakat perkotaan, Pertalite mungkin hanya soal pilihan harga di SPBU.
Namun bagi pengemudi ojek, pekerja harian, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan keluarga yang bergantung pada sepeda motor, Pertalite adalah urat nadi mobilitas ekonomi sehari hari.
Masalahnya bukan sekadar apakah Pertalite tersedia atau tidak di satu dua SPBU. Masalah yang lebih besar adalah bagaimana Indonesia mengelola subsidi energi yang makin mahal, makin sensitif secara politik, tetapi belum sepenuhnya tepat sasaran.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga daya beli rakyat. Di sisi lain, subsidi energi menyedot ruang fiskal yang seharusnya juga dibutuhkan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, transportasi publik, dan pembangunan produktif.
Maka rumusan masalahnya sederhana tetapi berat: bagaimana negara memastikan rakyat kecil tetap terlindungi tanpa terus menerus membiayai konsumsi energi secara terbuka yang juga dinikmati kelompok mampu?
Jawaban kebijakannya adalah menggeser subsidi dari subsidi barang menuju subsidi orang dan aktivitas produktif. Negara tidak harus mensubsidi setiap liter Pertalite untuk semua orang, tetapi negara wajib memastikan mereka yang benar benar membutuhkan energi murah tetap terlindungi.
Analogi Tangki Bocor dan Ember APBN
Subsidi BBM saat ini seperti pemerintah menuangkan air ke dalam tangki besar yang bocor. Air itu bernama uang negara. Tujuannya mulia, yaitu agar masyarakat tidak kehausan energi.
Namun karena tangkinya bocor, sebagian air mengalir ke pihak yang tidak paling membutuhkan. Mobil pribadi kelompok menengah atas tetap bisa menikmati harga BBM subsidi.
Pelangsir dan pengecer tidak resmi bisa mengambil keuntungan dari selisih harga. Sementara masyarakat kecil justru tetap bisa mengalami antrean panjang ketika pasokan di SPBU tersendat.
Dalam situasi seperti ini, menambah air ke tangki bukan selalu solusi terbaik. Yang harus diperbaiki adalah lubang kebocorannya.
Kebocoran itu ada pada desain subsidi berbasis barang, distribusi kuota yang belum cukup transparan, pengawasan konsumsi yang belum kuat, dan komunikasi publik yang sering terlambat.
Jika lubang ini tidak ditambal, berapa pun anggaran subsidi disediakan, masalah akan terus berulang.
Data menunjukkan tekanan itu nyata. Realisasi subsidi dan kompensasi energi sampai Maret 2026 disebut telah mencapai sekitar Rp118,7 triliun atau 26,6 persen dari pagu APBN 2026.
Angka itu terdiri dari sekitar Rp66,5 triliun kompensasi dan Rp52,5 triliun subsidi. Tekanan tersebut dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia, pelemahan rupiah, serta peningkatan konsumsi BBM, LPG, dan listrik. Ini bukan angka kecil.
Ini sinyal bahwa energi bukan lagi sekadar isu harga di pompa bensin, tetapi persoalan ketahanan fiskal negara.
Pertalite dan Krisis Kepercayaan di Tingkat SPBU
Keluhan masyarakat mengenai Pertalite yang sulit ditemukan harus dibaca sebagai krisis kepercayaan, bukan hanya gangguan pasokan. Per 1 Mei 2026, sejumlah SPBU Pertamina dilaporkan tidak lagi menjual Pertalite karena beralih menjadi SPBU Signature, yaitu konsep layanan premium yang tidak menjual BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga menyebut ada 13 SPBU yang mengikuti program peningkatan status tersebut.
Pertamina juga menegaskan bahwa Pertalite tetap menjadi produk penugasan pemerintah dan masih tersedia di SPBU lain.
Namun kebijakan publik tidak hidup di ruang konferensi pers. Ia hidup di antrean SPBU, di percakapan pengemudi ojek, di keresahan pekerja komuter, dan di kalkulasi biaya harian rumah tangga.
Ketika masyarakat mendapati Pertalite tidak tersedia di beberapa SPBU, penjelasan formal sering kalah cepat dibanding persepsi bahwa Pertalite sedang menghilang perlahan.
Di Palangka Raya, misalnya, antrean panjang dan panic buying dilaporkan terjadi. Pertamina menyatakan antrean bukan karena kelangkaan stok, melainkan karena konsumsi meningkat bersamaan.
Pemerintah daerah juga menemukan indikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir BBM.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Publik tidak hanya membutuhkan stok, tetapi juga kepastian. Publik tidak hanya butuh pernyataan bahwa BBM tersedia, tetapi juga informasi di mana tersedia, berapa pasokannya, bagaimana kuotanya dibagi, dan apa yang dilakukan pemerintah ketika ada penyalahgunaan.
Tanpa transparansi, antrean akan berubah menjadi kepanikan, dan kepanikan akan memperburuk distribusi.
Kuota Menurun, Kebutuhan Belum Menurun
Kuota Pertalite 2026 dilaporkan sekitar 29,27 juta kiloliter, turun sekitar 6,28 persen dibanding kuota 2025 sebesar 31,23 juta kiloliter.
Kuota solar subsidi juga turun menjadi sekitar 18,64 juta kiloliter, atau sekitar 1,32 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya. Dari sudut pandang pengendalian subsidi, penurunan kuota dapat dipahami. Negara memang tidak mungkin selamanya membiayai konsumsi energi secara terbuka tanpa batas.
Namun dari sudut pandang masyarakat, penurunan kuota bisa terasa seperti kelangkaan bila tidak dikelola dengan data yang akurat. Kuota nasional bisa terlihat cukup di atas kertas, tetapi kelangkaan lokal tetap terjadi bila distribusi antarwilayah tidak sesuai pola konsumsi riil.
Daerah dengan ketergantungan tinggi pada sepeda motor, transportasi informal, aktivitas logistik kecil, atau minim transportasi umum akan lebih rentan terkena dampak.
Inilah kesalahan umum dalam kebijakan energi: negara sering menghitung subsidi dari atas, sementara masyarakat merasakan dampaknya dari bawah. Pemerintah melihat agregat nasional, masyarakat melihat SPBU terdekat. Pemerintah bicara pagu, masyarakat bicara antrean.
Pemerintah bicara efisiensi, masyarakat bicara ongkos kerja hari ini. Dua bahasa ini harus dipertemukan melalui kebijakan yang lebih presisi.
Dari Subsidi Barang ke Subsidi Orang
Gagasan utamanya jelas: Indonesia perlu meninggalkan subsidi BBM terbuka dan beralih ke subsidi yang lebih tertarget.
Pertalite tidak semestinya menjadi hak konsumsi murah bagi semua kendaraan tanpa membedakan kemampuan ekonomi dan fungsi pemakaiannya. Yang harus dilindungi adalah manusia dan aktivitas produktifnya, bukan setiap liter BBM yang keluar dari dispenser SPBU.
Subsidi yang lebih adil dapat dirancang berdasarkan kombinasi data NIK, registrasi kendaraan, jenis pekerjaan, wilayah, dan batas konsumsi wajar.
Pengemudi ojek, angkutan umum kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan rumah tangga rentan harus masuk kelompok prioritas. Sebaliknya, konsumsi kendaraan pribadi kelompok mampu harus mulai dibatasi dari fasilitas subsidi terbuka.
Namun transisi ini tidak boleh dilakukan mendadak. Pemerintah harus menyiapkan bantalan sosial sebelum mempersempit akses Pertalite.
Bantalan itu bisa berupa bantuan langsung energi sementara, subsidi transportasi publik, insentif kendaraan produktif, atau dukungan biaya logistik bagi pelaku kecil. Tanpa bantalan, reformasi subsidi yang benar secara teori dapat berubah menjadi guncangan sosial di lapangan.
Pertamina Tidak Boleh Kehilangan Mandat Publik
Selama Pertalite masih merupakan BBM penugasan pemerintah, Pertamina tidak boleh hanya berpikir sebagai korporasi yang mengejar peningkatan layanan premium. SPBU Signature boleh menjadi bagian dari strategi bisnis, tetapi mandat pelayanan publik tidak boleh dikorbankan.
Jika ada SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite, Pertamina harus memastikan terdapat SPBU pengganti dalam radius yang wajar, terutama di wilayah padat penduduk, jalur komuter, dan daerah yang transportasi publiknya lemah.
Pemerintah, BPH Migas, dan Pertamina juga perlu membuka informasi distribusi secara lebih transparan. Publik perlu mengetahui SPBU mana yang menjual Pertalite, bagaimana realisasi pasokan per wilayah, serta alasan bila terjadi kekosongan stok.
Di era digital, informasi stok BBM seharusnya tidak lagi menjadi teka teki. Ketidakpastian informasi adalah bahan bakar utama panic buying.
Pengawasan juga harus diperkuat. Pelangsir, pengecer tidak resmi, dan konsumsi tidak berhak harus ditindak tegas. Pembatasan pembelian berbasis nomor kendaraan dan pencatatan badan usaha merupakan langkah awal, tetapi efektivitasnya bergantung pada pengawasan lapangan dan integrasi data. Jangan sampai kebijakan hanya ketat di aplikasi, tetapi longgar di praktik.
Lemahnya Transparansi APBN dalam Subsidi Energi
Persoalan subsidi energi juga mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan APBN.
Publik sering hanya diberi angka besar tentang subsidi dan kompensasi energi, tetapi belum cukup mendapat penjelasan rinci tentang siapa penerima manfaat akhirnya, wilayah mana yang paling banyak menyerap kuota, serta seberapa besar subsidi benar benar dinikmati kelompok rentan.
Ketika realisasi subsidi dan kompensasi energi sampai Maret 2026 mencapai sekitar Rp118,7 triliun atau 26,6 persen dari pagu APBN 2026, publik berhak bertanya: apakah dana sebesar itu melindungi pengemudi ojek, nelayan, petani, UMKM, dan rumah tangga miskin, atau justru bocor kepada kelompok mampu, pelangsir, dan konsumsi tidak berhak?
APBN bukan kotak hitam. Karena itu, pemerintah perlu membuka data kuota dan realisasi Pertalite per wilayah, daftar SPBU penugasan, pola konsumsi, serta kompensasi yang dibayarkan kepada badan usaha.
Tanpa transparansi, reformasi subsidi akan selalu dicurigai sebagai cara menaikkan beban rakyat. Dengan transparansi, publik dapat memahami bahwa subsidi perlu diubah bukan untuk mengurangi perlindungan, melainkan agar bantuan benar benar sampai kepada yang membutuhkan.
Reformasi Subsidi Harus Adil, Bukan Sekadar Hemat
Masalah Pertalite bukan sekadar urusan antrean SPBU. Ini adalah tanda bahwa desain subsidi energi Indonesia sedang memasuki fase rawan.
APBN tertekan, kuota diperketat, konsumsi masih tinggi, distribusi belum sepenuhnya transparan, dan masyarakat kecil tetap rentan terhadap gejolak harga maupun pasokan.
Oleh Karena itu, kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar menambah atau mengurangi kuota.
Yang dibutuhkan adalah reformasi subsidi yang adil. Pemerintah harus berani mengalihkan subsidi dari barang ke orang, dari konsumsi terbuka ke perlindungan tertarget, dari pendekatan nasional yang kasar ke distribusi wilayah yang presisi.
Pertalite boleh saja menjadi bagian dari masa transisi energi Indonesia, tetapi tidak boleh menjadi simbol kebijakan yang membingungkan rakyat.
Negara harus hadir bukan hanya dengan harga murah, melainkan dengan pasokan yang pasti, data yang transparan, pengawasan yang kuat, dan perlindungan yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, subsidi energi yang baik bukanlah subsidi yang membuat semua orang merasa murah sesaat, tetapi subsidi yang membuat kelompok rentan tetap mampu hidup, bekerja, dan bergerak tanpa membuat APBN terus menerus kehabisan napas.
END










