Hukum  

Ormas Segel Pabrik, Gubernur Kalteng dan Kapolda Bereaksi Keras

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran [Foto istimewa]

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa ormas harus tunduk pada keputusan negara, terutama terkait investasi daerah, dan tidak boleh bertindak di atas hukum.

Pernyataan ini merespons aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalteng, yang mengatasnamakan kuasa dari Sukarto terkait wanprestasi PT BAP senilai Rp778 juta lebih, sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai tindakan ormas tersebut, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Gubernur mengatakan, bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang wajib menghormati konstitusi dan proses penegakan hukum.

“Ormas tertentu di Barsel, jadi tidak ada namanya ormas di atas negara. Kita ada APH (aparat penegak hukum), ini bukan negara ormas, kita ini negara konstitusi,” tegas Gubernur, Sabtu (3/5).

Gubernur mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini secara serius dan berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memerintahkan penyelidikan oleh Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus, membentuk tim gabungan untuk menangani kasus ini, dan menegaskan akan menindak tegas tindakan melawan hukum.

Ia menyatakan bahwa jika ada putusan hukum yang belum dilaksanakan, ada tahapan hukum lain yang harus ditempuh, bukan penyegelan sepihak yang berpotensi menimbulkan tekanan atau ketakutan bagi perusahaan.

“Saya sudah perintahkan untuk terbitkan Laporan model A,” tegas Kapolda.

Laporan model A diterbitkan sebagai langkah antisipatif agar penyelidikan tetap berjalan meski perusahaan enggan membuat laporan resmi karena tekanan. Dengan dasar laporan itu, penyidik bisa mendalami unsur pidana dan melanjutkan ke tahap berikutnya jika ditemukan bukti awal yang cukup.

Kapolda juga mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi hukum dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang merugikan kepentingan umum.

“Permasalahan apapun yang dihadapi masyarakat, akan diselesaikan secara hukum. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa memandang latar belakang siapa pun,” pungkasnya.

[ sur/red ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *