Opini  

Apa Benar Starlink Berbahaya Bagi Indonesia?

Dr. KRMT Roy Suryo

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Tak lama setelah tulisan saya Viral di media: “PUSKESMAS & AKSES INTERNET, APA POSITIF NEGATIFNYA” saat menanggapi Peresmian Akses Internet bagi 700 Puskesmas yang akhirnya hanya diresmikan oleh MenKes Budi Gunadi Sadikin bersama Elon Musk kemarin (Senin, 20/05/24), setelah ramai sebelumnya dikabarkan akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi, Media massa Indonesia juga viral oleh tulisan Mantan Staf Ahli Kominfo, Prof Henry Soebiakto yang tulisannya berjudul “STARLINK BERBAHAYA BAGI INDONESIA”.

Saya banyak sekali ditanya baik oleh media dan masyarakat langsung, karena tulisan kemarin dimuat juga di berbagai WAG dan Platform SosMed, bagaimana pendapat saya soal tulisan dari Prof Henry karena apa-apa yang dikemukakan oleh Mantan Staf Ahli Kominfo tersebut sejalan dengan apa yang saya tulis di Paragraf ke-9 yang intinya memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk cermat, tidak gegabah dan tegas dalam menerapkan peraturannya kepada StarLink karena teknologi LEO (Low Earth Orbital) Sattellite bisa berbahaya secara teknis dan hukum kita, dimana bisa berjalan diluar Yurisdiksi Indonesia.

Jadi apa yang disampaikan oleh Guru Besar Komunikasi UnAir tersebut memang benar dan saya dukung 1000% (tidak hanya 100%) karena secara teknis menjelaskan dengan detail apa2 yang saya maksudkan sebagai bahaya teknologi LEO-Satellite yang memang lebih modern, canggih dan secara ukuran lebih kecil dari Satelit standar yang biasanya ditempatkan di Orbit Geostasioner. Itulah yang saya sebut sebelumnya bahwa StarLink ini menjadi rawan untuk dimanfaatkan oleh Perorangan, OTB / Organisasi Tanpa Bentuk atau Kelompok Soaratis ysng mengancam integritas Bangsa termasuk Yurisdiksinya.

Terimakasih Prof Henry bahkan sudah menuliskan juga bahwa Hukum di Amerika (US Cloud Act 2018) melindungi bisnis dari negaranya, termasuk StarLink ini. Jadi dengan demikian jika terjadi permasalahan hukum (termasuk soal proteksi data-data privacy di dalamnya), negara kita harus tunduk kepada aturan asing tersebut. Hal inu tentu memang sangat berbahaya jika data yang dimaksud terkait dengan apa-apa yang dilarang oleh hukum Indonesia, misalnya kejahatan, perjudian, terorisme, atau gerakan separatis, maka kita seperti menjadi tidak berdaya apa2 karena harus tunduk kepada hukum dibawah Amerika.

Hal ini juga bisa disebabkan apabila sinyalemen yang santer beredar saat launching StarLink kemarin soal penggunaan IP (Internet Protocol) Global dan bukan IP Lokal sebagaimana seharusnya yang diwajibkan bagi perusahaan teknologi informasi yg beroperasi di Indonesia. Karena konsekuensi dari penggunaan IP Global tsb adalah server data berlokasi tidak di Indonesia, mirip-mirip kasus SIREKAP KPU kemarin yang sempat berbohong bahwa (katanya) server di Indonesia, namun akhirnya dalam Persidangan di KIP (Komisi Informasi Pusat) diakui Cloud Server berada di Singapura, tepatnya di Aliyun Computing Co.Ltd Alibaba.

Sekali lagi dalam kasus SIREKAP hingga kini KPU masih mangkir utk memberikan data2 yg diminta oleh KIP, padahal sudah menjadi Putusan hukum, misalnya termasuk soal MoU dgn Kampus dalam pembuatan Program, Source code serta Sumber Data utk angka “28% 58% 17%” yg misterius dan ajaib, karena hingga kini tidak bisa dibuktikan darimana asalnya angka2 tsb. Dikhawatirkan modus mangkirnya KPU ini bisa juga terjadi (alias ditiru) utk StarLink bilamana ternyata benar-benar menggunakan IP Global utk layanannya di Indonesia, seperti Rezim ini yg saling meniru modus kecurangan dan kejahatan Pemilu sebagaimana terungkap dalan pemaparan berbagai NarSum saar Diskusi pasca NoBar Film “Dirty Election” kemarin di Heyoo Cafe Mampang, Jakarta Selatan.

Namun menariknya kemarin (20/05/24) sudah berani ada jaminan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Telewicara secara live / langsung di acara “On Social Media” yng dipandu oleh Presenter Monica Khonado di Studio 2 CNN Indonesia, bahwa dia berani menjamin StarLink tidak memakai IP Global namun menggunakan IP lokal.

Semoga jaminan dari Pejabat Negara kali ini tidak lagi seperti kebohongan publik yang sangat vulgar sebagaimana yg dilakukan KPU saat berani2nya menjamin bahwa Server SIREKAP berada di Indoneaia saat itu bahkan disampaikannya dalam sebuah PressConf di KPU yg dihadiri oleh Semua Komisionernya termasuk Ketuanya, namun akhirnya diakui bahwa Server berada di Singapura setelah dibongkar dalam sidang KIP.

Jadi saya tidak mau suudzon dulu Siapa yang berbohong dalam soal IP Global atau IP Lokal ini yg digunakan oleh StarLink, namun sangat berharap bahwa Menkominfo benar2 bertanggungjawab dgn apa yg sudah dikatakannya secara Live di CNNI kemarin dan bisa menjamin kalau ada kasus di StarLink bisa diselesaikan sepenuhnya dgn Hukum Indonesia, karena sebenarnya Hukum Telekomunikasi kita sekarang (UU No. 36 Th 1999) sudah kurang up-to-date utk diterapkan didalam kemajuan teknologi informasi yg sudah berjalan 25 tahun pasca disyahkannya UU tersebut. Bagaimanapun kita ingat UU No 36/1999 ini saja dulu hampir tidak mampu dan dipaksakan utk kasus Hacker KPU 2004, padahal itupun baru lewat 5 tahun dari pengesahannya.

Jadi Sekalilagi warning yang saya dan Prof Henry Soebiakto tulis kemarin adalah memang saling melengkapi, maka kalau keduanya digabung akan sangat komprehensif utk catatan Pemerimtah dalam mengendalikan bisnis StarLink ini di Indonesia. Paling penting adalah memastikan soal IP Lokal dan penempatan NOC / Network Operating Center-nya StarLink di Indonesia, sehingga kita tidak kehilangan data atau kesulitan dalam melakukan proses hukum bila terjadi perkara nantinya. Sekalilagi Data sekarang nilainya sangat tinggi, sebagaimana kiasan “Data is the New Oil” sehingga perlu dilindungi keamanannya.

Kesimpulannya, jelas bahwa Akses Internet sangat diperlukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya digunakan untuk 10.416 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, namun jangan sampai penggunaanya justru berbalik bisa merugikan Indonesia, baik secara Bisnis Ekonomi atau secara Hukum bahkan mengancam Integrasi Bangsa. Juga tdak hanya utk Dunia Kesehatan seperti Puskesmas, namun sebenarnya Dunia Pendidikan juga seharusnya diperhatikan Akses Internetnya, jangan dibiarkan Murid2 sampai Mahasiswa harus bayar mahal utk Aksesnya. Kehadiran StarLink perlu disikapi dgn bijak dan cerdas namun harus tetap awas agar tidak membuat Indonesia jadi panas dan malah bikin ada wilayah yang lepas …

)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pengamat Telematika, Multimedia, AI & OCB, sekaligus Magister Kesehatan Masyarakat (Public Health) UGM Asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *