KPK sita rumah mewah Bupati Labuhanbatu di Medan

Teks foto: Tim KPK RI menyita dan memasang plang sita rumah milik Erik Adtrada Ritonga, bupati Labuhanbatu nonaktif

MAJALAHCEO.co.id, Medan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita rumah mewah milik tersangka (EAR) Erik Adtrada Ritonga, bupati Labuhanbatu. Rumah yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara, itu diperkirakan bernilai Rp 5,5 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada pers melalui pesan tertulis mengatakan, penyitaan aset milik tersangka EAR ini dilakukan pada Kamis, 25 April 2024.

“Tim Penyidik kemarin (25/4/2024) telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” ujar Ali Fikri, Jumat (26/4/2024) dari Jakarta.

Ali Fikri menjelaskan, aset yang disita dengan estimasi harga senilai Rp 5,5 miliar ini diduga erat kaitannya dengan kasus suap yang menjerat orang nomor 1 di Labuhanbatu tersebut.

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR kemudian langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Ali Fikri, pada 26 Februari 2024 sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan aset – aset milik EAR. Ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatra Utara.

Para saksi tersebut di antaranya Maya Hasmita (ibu rumah tangga) Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT), Mona Hastuti (dosen) dan Risky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (26/4/2024).

Sejak Erik Adtrada Ritonga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan KPK, Pemkab Labuhan dipimpin Wakil Bupati Hj Ellya Rosa Siregar sebagai plt bupati.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *