MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Force [FATF] resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Balied ini menindaklanjuti hasil FATF Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023, yang secara resmi menyatakan Indonesia diterima sebagai anggota FATF ke 40.
“ Ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] , Ivan Yustiavandana dalam keterangan, Senin [8/4].
Ditegaskan Ivan, dengan Keppres ini, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan FATF.
Ivan menjelaskan, menjadi bagian dari FATF bukan sekadar pengakuan dunia internasional, namun juga memberikan sejumlah manfaat penting bagi Indonesia.
“ Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan kejahatan keuangan secara global,” jelas Ivan.
Kedua, lanjut dia, dengan persepsi positif dunia kepada Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri.
Ketiga, keberadaan Indonesia di FATF dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal [ APUPPT PPSPM ].
Keempat, secara akif Indonesia dapat berkontribusi pada kebijakan strategis global terkait APUPPT PPSPM sesuai perspektif dan kepentingan Indonesia.
[nur/red]