MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan, mengumumkan bahwa Perusahaan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (“PKPU”) sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Budi Said sebagai termohon. Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus “M” pada saham ANTAM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 (“Surat Edaran BEI”), menyebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTAM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap Perusahaan. Kedepannya, ANTAM berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance. Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTAM.” Kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie
Sejalan dengan pencabutan PKPU tersebut, pada tanggal 7 Februari 2024, ANTAM telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Penetapan Pencabutan PKPU, yang dapat diakses melalui tautan: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202402/00170c667d_caaa8a0263.pdf.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BEI yang menyampaikan bahwa berakhirnya tampilan notasi khusus berlaku sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi, atau terdapat informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara mengenai adanya informasi Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui atau berakhirnya masa PKPU.
[nug/rel]