MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Minimnya perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan di daerah menyebabkan perkembangan produk menjadi terhambat. Olehnya itu, sangatlah penting adanya sosialisasi terkait hak untuk memperoleh perlindungan hukum tentang suatu produk yang dihasilkan.
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
CEO Kinerja Group Risdiana Wiryatni mengatakan, sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
Untuk itu, kata Risdiana, Kinerja Group yang merupakan perupakan induk dari perusahaan media berskala nasional dan konsultan image brand development serta pelatihan-pelatihan SDM, mendukung penuh kegiatan sosialisasi HKI yang diselenggarakan Wepreneur Insight Kota Depok Jawa Barat.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” kata Risdiana melalui keterangan, Rabu [7/2/2024]
Keberadaan HKI, kata Risdiana, bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Dengan kata lain, tambah dia, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“ Saya mendukung penuh sosialisasi terkait HKI ini, yang menurut saya sangat penting bagi para pelaku UMKM khususnya di wilayah Kota Depok,” kata Risdiana mengakhiri keterangannya.
[jgd/red]