MajalahCEO.co.id, Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,1 Miliar.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho kepada wartawan di Jakarta, Seni (15/1/2024).
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina
Albertina menerangkan, para pihak yang diduga menerima pungli tersebut nominalnya bervariasi. Di mana penerima terbesar bisa mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Albertina.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu pada hari ini, Rabu (17/1/2024). Sidang etik digelar terkait dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewas akan membagi enam kloter sidang terhadap puluhan pegawai itu.
“Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Syamsuddin menerangkan, puluhan pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah. Penyalahgunaan wewenang berupa penerimaan suap dari pihak lain.
Syamsuddin memastikan bahwa sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari. Setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
“Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” katanya.
[Syam/red]