Vbar Cafe Langgar Perwali Kota Bogor Promosi Miras di Atas 20% di Media Sosial, JNMI : Tutup Saja

MAJALAHCEO.CO.ID, Bogor – Pengurus Daerah Jaringan Nasional Mahasiwa Indonesia (JNMI) bogor mendesak pemerintah kota bogor untuk menutup v bar cafe yang berlokasi di jalan bina marga II, baranang siang, bogor timur.

Bukan tanpa alasan, pasalnya pihaknya menduga bahwa tempat tersebut melakukan penjualan Minuman Berakohol (Minol) ilegal dengan promosi di akun media sosial miliknya di instagram dengan nama vbar.bogor hal ini disampaikan oleh ajid letno ketua dpd jnmi bogor raya

“Setelah kami mengirim surat pengaduan ke pj walikota hingga kapolresta bogor untuk ditindak empat THM yaitu zentrum, xclusive, zoom, dan sharinc lalu kali ini kami malah menemukan ada lagi THM lain yang berani pada akun IG milik vbar cafe dalam postingan cerita medsosnya, kami melihat ada promosi minuman berakohol diatas 20% bermerek Jagermeister pada status tanggal 15 november 2024” ucap Ajid Letno kepada wartawan.

“Kalau cari cek dalam aplikasi pencarian google minol jagermaister ini kandungan alkoholnya 35%, kami mempertanyakan izin Vbar Cafe bisa menjual minol diatas 20% kami dm akun tersebut dan mempertanyakan kandungan alkoholnya berapa malah langsung dihapus postingan cerita tsb” tegas Ajid

“Vbar cafe ini kami duga Melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 Kota Bogor Yang merevisi Perwali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, Harus ada tindakan tegas dari pemkot bogor khusunya pj walikota dan aparat penegak hukum, kami akan terus mengawal untuk melakukan pengawasan terhadap THM Nakal ini,” tutup Ajid Letno, Ketua DPD JNMI Bogor Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *