MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 silam.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Usai kliennya bebas dari tahanan Polda Jabar, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut, pihaknya akan menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Pasalnya, menurut Toni, perihal ganti rugi belum ada dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Menurut Toni, ganti rugi akan diajukan karena selama dilakukan penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
“ Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni, dikutip dari video Antara, Selasa [9/7/2024].
“ Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka nanti kami berdiskusi dengan tim penasehat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujarnya.
Toni mengatakan, beberapa hal yang dimintakan ganti rugi adalah atas dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016. Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa waktu ditahan.
“ Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni.
Selain itu, Toni juga menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka. Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni “memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya seperti sedia kala”.
“ Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.
[nug/red]










