Menakar Efektivitas Pajak Digital, Antara Ambisi Fiskal dan Realitas Daya Beli

Foto ilustrasi Pegadaian

Catatan Jagad N *)

Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, mengenai pemberlakuan perluasan pajak digital per 9 November 2026 menjadi sinyal agresif dari pemerintah dalam berburu sumber pendapatan baru.

Ambisi mengerek tax ratio demi mengejar surplus fiskal hingga Rp900 triliun tentu patut diapresiasi sebagai langkah kemandirian anggaran. Namun, di balik kalkulasi angka-angka makro yang optimistis tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis yang perlu ditakar secara mendalam agar regulasi ini tidak menjadi bumerang bagi perekonomian domestik.

Paradoks Waktu: Tekanan Pajak di Tengah Konsumsi yang Melambat

Catatan paling krusial terletak pada momentum eksekusi. Kebijakan mewajibkan sektor perbankan, fintech, hingga e-commerce seperti Shopee dan GoTo sebagai agen pemungut pajak hadir di saat daya beli masyarakat kelas menengah sedang mengalami tekanan hebat.

Ekonomi digital selama ini menjadi “katup penyelamat” sekaligus motor penggerak konsumsi rumah tangga karena efisiensi harga yang ditawarkannya. Ketika setiap transaksi digital kini dibayangi oleh instrumen perpajakan baru, ada risiko nyata terjadinya kontraksi transaksi. Pemerintah harus menghitung dengan cermat: apakah kenaikan pendapatan dari pajak digital ini sebanding jika harga yang harus dibayar adalah melambatnya perputaran uang di sektor riil?

Beban Kepatuhan (Compliance Cost) bagi Ekosistem Digital

Menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak memindahkan beban administrasi dari negara ke pundak pelaku industri. Meskipun pemerintah menjanjikan integrasi teknologi berbasis Kecerdasan Buatan (AI), kesiapan infrastruktur IT di tingkat perbankan daerah atau platform fintech skala menengah-kecil tidaklah seragam.

Pemberlakuan yang terkesan terburu-buru berpotensi memicu disrupsi teknis. Jika sistem auto-cut mengalami error atau memperpanjang rantai birokrasi transaksi elektronik, kenyamanan konsumen taruhannya. Ketidakpastian teknis seperti ini justru kontraproduktif terhadap semangat kemudahan berusaha perpajakan digital.

Ancaman Migrasi Transaksi ke Sektor Informal (Bayangan)

Salah satu hukum dasar ekonomi adalah pasar akan selalu mencari jalan dengan friksi terendah. Ketika regulasi di platform formal (perbankan dan e-commerce resmi) semakin ketat dan berbiaya tinggi karena pajak, ada kekhawatiran pelaku usaha mikro dan konsumen akan bermigrasi kembali ke sektor informal (shadow economy).

Transaksi jual-beli bisa saja bergeser ke media sosial yang tidak terintegrasi dengan sistem perbankan formal, atau kembali menggunakan metode tunai (cash on delivery). Jika ini terjadi, pemerintah tidak hanya kehilangan potensi pajak digital, tetapi juga kehilangan data berharga untuk pemetaan ekonomi nasional.

 Taruhan Narasi Kepercayaan Publik

Target menaikkan tax ratio minimal 6 persen dalam tiga tahun adalah target yang sangat berani. Namun, ekosistem digital Indonesia adalah struktur yang sensitif terhadap perubahan harga.

Publik kini tidak hanya menunggu seberapa canggih AI yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melainkan seberapa transparan dan akuntabel pemanfaatan uang pajak tersebut dikembalikan untuk memperkuat bantalan sosial masyarakat. Tanpa adanya timbal balik yang jelas bagi perbaikan daya beli, ekspansi perpajakan digital ini dikhawatirkan hanya akan memperluas ketidakpastian di tingkat akar rumput.

*) Pemimpin Redaksi MajalahCEO.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *