JAKARTA — MAJALAH CEO, (7/10). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperketat pengawasan preventif terkait wacana perluasan jaring pengaman keuangan di sektor non-perbankan. Otoritas penjaminan kini mulai merancang instrumen audit kelayakan finansial yang rigid guna mencegah potensi munculnya risiko moralitas bahaya (moral hazard) sebelum program perlindungan dana resmi digulirkan secara nasional.
Langkah mitigasi ini menjadi bagian penting dari persiapan menyusul adanya usulan eksekutif untuk menyetarakan hak rasa aman bagi nasabah sektor mikro. Guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, LPS akan berkolaborasi dengan dan Kementerian Koperasi untuk memetakan profil risiko lembaga keuangan non-bank tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menekankan bahwa kesiapan likuiditas dan kapasitas anggaran internal otoritas saat ini sudah berada dalam kondisi yang sangat mumpuni. Kendati demikian, standarisasi tata kelola administrasi di tingkat pengurus koperasi wajib dinaikkan levelnya agar setara dengan industri perbankan sebelum dinyatakan layak mendapat jaminan negara.
“Secara kapasitas anggaran, LPS dalam kondisi yang sangat mumpuni. Namun, dari sisi hukum operasional, penjaminan dana koperasi ini membutuhkan amandemen pada Undang-Undang Perkoperasian agar landasan hukum eksekusinya kuat dan tidak memicu sengketa konstitusi,” jelas.
Dalam rancangan cetak biru (blueprint) jaring pengaman baru tersebut, pemerintah menerapkan tiga pilar penyaringan berbasis tata kelola:
* Sertifikasi Kelayakan Internal: Mewajibkan setiap pengurus koperasi menempuh pembenahan manajemen risiko dan audit keuangan transparan guna mengeliminasi penyalahgunaan dana anggota .
* Kategorisasi Sistem Pengawasan: Memprioritaskan penjaminan gelombang pertama bagi koperasi bernuansa open loop (konsep jasa keuangan luas) yang secara operasional mekanismenya telah berada di bawah yurisdiksi pengawasan OJK.
* Aktuaris Premi Terjadwal: Menghitung formula matematis yang presisi mengenai batas plafon saldo maksimal yang dilindungi negara serta persentase nilai premi tahunan yang wajib disetor koperasi sebagai iuran kepesertaan.
Di sisi legislatif, Komisi XI DPR RI berkomitmen mempercepat proses sinkronisasi dan revisi undang-undang terkait guna mengunci legalitas hukum program ini. Penguatan sistem pengawasan tripartit ini diharapkan tidak hanya mampu menyembuhkan trauma publik akibat maraknya kasus gagal bayar koperasi di masa lalu, melainkan juga mengonversi sektor ekonomi intim ini menjadi jangkar investasi yang tepercaya bagi pelaku UMKM di tingkat akar rumput.(arfi)












