PALU, MajalahCEO.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mendapat dukungan baru untuk memperluas pasar hingga mancanegara. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pendampingan agar produk lokal mampu memenuhi standar dan ketentuan negara tujuan ekspor.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam acara Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9).
Kerja sama ini diarahkan untuk membantu UMKM, khususnya yang bergerak di sektor hewan, ikan, dan tanaman, memahami sekaligus memenuhi berbagai persyaratan karantina yang menjadi bagian penting dalam proses ekspor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, produk lokal memiliki peluang besar untuk diterima pasar internasional. Namun, peluang tersebut harus dibarengi kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar kualitas serta ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Salah satu contoh datang dari komoditas durian. Petani di Sulawesi Tengah yang memperoleh fasilitasi melalui PT Duco Food Indonesia tercatat mampu melakukan ekspor sebanyak 918 ton durian. Sementara PT Sentra Pangan Sejahtera yang bekerja sama dengan petani lokal dilaporkan memperoleh keuntungan hingga Rp227 miliar dari kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Peluang produk Indonesia di pasar internasional juga terlihat dalam keikutsertaan 75 UMKM pada China International Small and Medium Enterprises Fair (CISMEF) 2026 di Guangzhou, China.
Dalam ajang tersebut, berbagai produk seperti kopi, cocopeat, teripang, kerupuk, dan rendang berhasil membuka peluang transaksi. Nilai kontrak dagang yang tercatat mencapai Rp54,6 miliar, sementara transaksi langsung B2C mencapai Rp325,5 juta dan potensi transaksi B2B mencapai Rp76,9 miliar.
Standar Ekspor Jadi Tantangan UMKM
Besarnya peluang pasar luar negeri tidak serta-merta membuat seluruh UMKM dapat langsung melakukan ekspor. Salah satu tantangan yang harus dipenuhi adalah persyaratan teknis dan karantina yang diterapkan masing-masing negara.
Karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pendampingan yang menghubungkan pelaku UMKM dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang ekspor dan karantina.
Melalui kerja sama tersebut, Barantin akan berperan memberikan informasi mengenai ketentuan karantina negara tujuan serta asistensi teknis kepada pelaku usaha. Sementara Kementerian UMKM mendorong kesiapan pelaku usaha agar mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Selain konsultasi teknis, sinergi kedua lembaga mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan fasilitas pendukung, serta pertukaran data dan informasi.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya juga menyiapkan konsep klinik ekspor yang dapat menjadi pusat konsultasi bagi UMKM.
“Insyaallah kita akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi supaya UMKM mengetahui cara ekspor dan standar produk berskala internasional sehingga UMKM sukses memasarkan produk ke luar negeri,” kata Karding.
Dari Pendampingan hingga Akses Pasar
Kerja sama antara Kementerian UMKM dan Barantin tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen ekspor. Kedua pihak juga memperkuat ketertelusuran produk, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan promosi dan akses pasar internasional.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman bersama Sekretaris Utama Barantin.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing, tetapi juga memahami proses dan standar yang diperlukan ketika memasuki pasar luar negeri.
Menteri Maman menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekspor yang lebih kuat.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membantu pelaku usaha lokal memperoleh informasi mengenai berbagai program pemberdayaan serta fasilitas yang tersedia bagi UMKM berorientasi ekspor.
Pengawasan Impor dan Pencegahan Penyelundupan
Di sisi lain, penguatan UMKM domestik juga dibarengi dengan perhatian terhadap arus barang dari luar negeri. Pemerintah menilai pengawasan terhadap produk impor perlu dilakukan untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.
Dalam kegiatan di Palu tersebut, pemerintah bersama Barantin, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Forkopimda Sulawesi Tengah, serta sekitar 1.200 pengusaha UMKM dan penggerak ekspor menyatakan komitmen melalui Deklarasi Perkarantinaan.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan komoditas ilegal sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina.
Dengan kombinasi pendampingan, informasi standar ekspor, peningkatan kapasitas, dan perluasan akses pasar, pemerintah menargetkan semakin banyak UMKM Indonesia yang mampu mengembangkan bisnisnya ke pasar internasional.
Bagi pelaku UMKM, akses menuju pasar global bukan hanya persoalan menemukan pembeli di luar negeri, tetapi juga memastikan produk, proses, dan dokumen usaha memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. (Andif)












