Opini  

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Marak kita lihat yang terjadi saat ini, masih banyak Kepala Desa yang berani mengeluarkan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” di atas tanah yang statusnya sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Baik SHGB yang belum diperpanjang maupun yang sedang diurus perpanjangannya. Hal ini bukan sekadar salah administrasi. Tetapi pembiaran hukum dan pembodohan rakyat, atau kebodohan kepada desa itu sendiri.

Harus kepala desa dapat meluruskan dari awal. Tanah dengan SHGB adalah hak atas tanah yang kuat. Namanya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, ada sertifikatnya, ada jangka waktunya, dan dilindungi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021. Siapa pun tidak bisa seenaknya masuk dan “menggarap”. Apalagi memperjual belikan.

Lalu di mana letak kewenangan Kepala Desa? Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 sudah jelas. Tugas Kades di bidang pertanahan hanya ada 3: membuat keterangan untuk tanah adat/girik, menjadi saksi batas, dan memberi pengantar ke BPN atau Camat Titik. Tidak ada satu pasal pun yang memberi Kades wewenang untuk mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

SHGB bukan tanah kas desa. SHGB bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan atau badan hukum yang terikat pada sertifikat. Selama sertifikat itu belum dicabut oleh BPN melalui pengadilan, maka hukumnya yang berlaku adalah nama yang tertera di SHGB tersebut.

Bagaimana jika SHGB-nya “belum diperpanjang”? Jawabannya tetap sama. Pasal 35 UUPA menyebut Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang. Selama proses perpanjangan sedang diajukan ke BPN, maka secara hukum hak itu masih melekat pada pemegang lama. Belum ada putusan batal. Artinya Kades tetap tidak berhak mengeluarkan surat garap ataupun oper alih garapan.

Bagaimana jika “sedang diurus perpanjangan”? Ini lebih bahaya. Karena artinya pemilik sedang beritikad baik memenuhi kewajiban ke negara. Tiba-tiba muncul Surat Kades yang memindahkan penguasaan ke orang lain. Ini sama saja memotong proses hukum di BPN dan menciptakan 2 penguasa di atas 1 bidang tanah. Pasti bentrok.

Lalu apa kekuatan hukum “Surat Garap” dan “Oper Alih Garapan” dari Kades itu? Jawabnya: NOL. Surat itu cacat hukum sejak lahir. Karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang terhadap objeknya. Dalam hukum disebut “ultra vires”. Surat itu tidak bisa dipakai untuk mengajukan HGB baru, tidak bisa untuk jaminan bank, tidak bisa untuk apa-apa.

Dampak perdatanya fatal. Pemegang SHGB yang sah bisa langsung gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Tuntutannya: nyatakan surat Kades batal, usir penggarap, dan ganti rugi. 99% hakim akan memenangkan pemegang sertifikat. Karena sertifikat adalah alat bukti terkuat.

Dampak pidananya juga ada. Kades yang sengaja mengeluarkan surat palsu atau surat yang isinya keterangan tidak benar bisa dijerat Pasal 394 KUHP No 1 tahun 2023: memasukkan keterangan palsu ke akta. Ancamannya 7 tahun penjara, ini pemahaman buat para kepala desa.

Jika Kades menerima uang/imbalan untuk mengeluarkan surat itu, maka bisa kena UU Tipikor. Jika “penggarap” yang masuk itu merusak dan menguasai, bisa kena Pasal 257, jika ada pengerusakan berat bisa kena Pasal 522 – 524 KUHP: memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pengerusakan berat.

Lebih parah lagi jika ini terjadi pada lahan untuk program pemerintah seperti KDMP atau SPPG MBG. Bayangkan, negara sudah keluar anggaran miliaran untuk bangun gedung. Tiba-tiba 2 tahun kemudian pemilik SHGB asli menang gugatan. Gedung disegel. Uang rakyat hangus. Siapa yang tanggung jawab? Kades dan yang menandatangani.

Seringkali Kades berdalih “demi kepentingan desa” atau “demi masyarakat”. Itu bukan alasan. Kalau memang untuk desa, mekanismenya jelas: musyawarah dengan pemilik SHGB, lalu jual beli atau sewa lewat Notaris dan balik nama di BPN. Bukan dengan surat selembar di atas materai 10 ribu.

Bupati, Camat, dan BPN harus tegas. Setiap ada laporan Kades mengeluarkan surat garap di atas SHGB, langsung panggil dan beri sanksi. Inspektorat harus audit. Karena ini preseden buruk. Hari ini di SHGB, besok bisa di SHM.

Kepada masyarakat juga harus diedukasi. Jangan mau menerima “Surat Garap” dari Kades untuk lahan bersertifikat. Minta cek ke BPN dulu. Kalau SHGB masih hidup, jangan tanda tangan. Karena yang rugi nanti Anda sendiri. Bangunan bisa dibongkar sewaktu-waktu.

Kepada pemegang SHGB: jika hak Anda diganggu dengan surat Kades, jangan diam. Kumpulkan bukti, somasi Kades, lapor ke BPN, dan jika perlu laporkan pidana ke Polres atau kepolda dan Mabes Polri. Negara menjamin hak Anda.

Pemerintah pusat harus buat aturan teknis yang lebih keras. BPN wajib kirim data SHGB yang akan habis ke desa. Desa wajib umumkan. Tapi dilarang keras menerbitkan surat penguasaan baru sebelum ada putusan BPN. Satu pintu, satu komando.

Kepala Desa bukan raja kecil di bidang pertanahan. Kewenangannya terbatas. “Surat Garap” dan “Oper Alih” di atas SHGB, baik yang mati maupun yang masih hidup, adalah perbuatan melawan hukum. Batal demi hukum. Berpotensi pidana. Stop praktik ini sekarang, sebelum makan korban lebih banyak dan mencoreng nama baik pemerintahan.

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *