Hukum  

Memahami Negeri Algoritma: Deepfake Bukan Lelucon, 12 Tahun Penjara Menanti Pencuri Wajah

Catatn Dr. Suriyanto Pd.,SH.,MH.,Mkn  *)

Di Era Algoritma Kita tidak lagi hidup di zaman “fitnah dari mulut ke mulut”. Saat ini fitnah datang dalam bentuk video kecerdasan AI, suaranya persis, mimiknya persis, tapi isinya dusta. Namanya deepfake. Beberapa kasus nyata terjadi di daerah.

Seperti kasus “Video Bupati Minta Transfer”. Pada Juni 2026, Camat K di Jawa Tengah mentransfer Rp. 350 juta ke rekening pelaku. Modusnya video call dari “Bupati” yang memerintahkan dana talangan darurat untuk proyek KDMP. Wajah, suara, latar kantor bupati, semua identik.

Faktanya, bupati asli sedang menunaikan ibadah haji di Mekah. Video itu 100% hasil AI. Uang lenyap, kepercayaan publik ke pemda goyah. Pelaku ditangkap langsung pada Juni 2026 di Jakarta dan kini didakwa Pasal 35 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Teknologi ini murah dan cepat. Hanya dengan 30 detik voice note dan 5 foto dari Instagram, AI bisa melahirkan video “Anda” sedang promosi judi online atau memaki Presiden. Biaya produksinya di bawah Rp. 500 ribu.

Kasus berikut : “Guru Ngaji Jual Investasi Bodong”. Pada Maret 2026, seorang guru ngaji di Makassar videonya viral menawarkan “investasi syariah 30% per bulan”. Ribuan jemaah tertipu, total kerugian Rp2,1 miliar. Beliau tidak pernah merekam video tersebut.

Pelaku mengaku mendapat Rp. 15 juta dari bandar investasi bodong untuk membuat deepfake. Hal Ini membuktikan bahwa deepfake sudah menjadi industri kejahatan terorganisir menggunakan AI, bukan lagi sebagai iseng anak IT. Lalu siapa korban terbesarnya? Data Dittipidsiber Bareskrim Polri Semester I tahun 2026 mencatat sebanyak 312 laporan resmi. Korbannya: 41% ASN dan perangkat desa, 27% guru/dosen, 19% pensiunan, 13% tokoh agama.

Kerugian negara bukan main. Total uang rakyat yang hilang akibat deepfake selama 6 bulan mencapai Rp. 18,7 miliar. Itu baru yang melapor. Angka sebenarnya diyakini bisa 5 kali lipat karena banyak korban malu dan memilih diam tidak melaporkan. Secara hukum, di Indonesia sudah memiliki tameng untuk kasus nasional. Pasal 35 UU ITE No. 1 Tahun 2024 adalah pasal “pembunuh” deepfake. Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja memanipulasi Dokumen Elektronik seolah-olah otentik”. Ancaman: 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 tidak kalah tegas juga. Wajah adalah “data biometrik”. Menggunakan wajah orang tanpa hak dapat di Pidana 5 tahun dan denda Rp. 5 miliar. Status hukum wajah Anda setara KTP dan sidik jari. Jika video itu mencemarkan nama baik, Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 menjerat dengan 2 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta, sebagai catatan; yang turut share pada grup WA juga dapat dipidana, bukan hanya  pembuatnya saja.

Apabila ada unsur penipuan uang seperti kasus Camat K, Pasal 492 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 menambah 4 tahun penjara. Jika ditotal, ancaman maksimalnya 23 tahun. Hakim biasanya menjatuhkan hukuman dengan pasal yang tertinggi. Sebagai Studi Kasus; Vonis Pertama di Indonesia. Mei 2025, PN Jakarta Selatan memvonis 6 tahun penjara kepada TSK berinisial A karena membuat deepfake porno wajah selebgram. Majelis hakim menggunakan Pasal 35 UU ITE. Ini jadi yurisprudensi kedepan.

Bahwa Negara tidak main-main dalam bertindak. Kenapa kejahatan ini tumbuh subur? Karena ada tiga lubang pembuka yaitu: pertama, literasi digital kita rendah, kedua, publik masih percaya “video sama dengan bukti”. ketiga, korban enggan melapor karena prosesnya dianggap rumit. Dalam hal ini lakukan “Protokol LAWAN”. Lock bukti: screenshot, rekam, arsipkan ke archive. PH Adukan: lapor ke patrolisiber.id dan Polres dengan membawa print Pasal 35 UU ITE No. 1/2024. Waraskan: buat video klarifikasi. Nyatakan: kawal kasus hingga vonis.

Bareskrim sudah memiliki Digital Forensic Lab AI di Cikeas. Mereka dapat melacak metadata, pixel inconsistency, dan voice spectogram untuk membuktikan video itu palsu. Sains sudah di pihak korban. Untuk pencerahan masyarakat: Teknologi AI itu netral jika digunakan kea rah yang positif. Yang harus diadili adalah niat jahat manusianya. Mulai saat ini, jaga wajah digital Anda seperti Anda menjaga rekening bank.

Karena di era negri Algoritma ini, mencuri muka sama bahayanya dengan mencuri nyawa. Ketika kebenaran bisa dipalsukan dengan satu klik, yang runtuh bukan hanya reputasi satu orang. Yang runtuh adalah kontrak sosial kita sebagai bangsa. Jangan biarkan hal itu terjadi.

*) Analis Akdemisi/Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *