MAJALAHCEO.co.id, Medan — PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak perusahaan, PT Sinar Menara Deli (SMD), resmi menuntaskan proses penjualan pusat perbelanjaan Deli Park Mall (DPM) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara.
DPM yang 58 persen sahamnya dimiliki APLN menjual DPM kepada PT DPM Asset Indonesia (DPMAI). Proses transaksi diselesaikan pada 8 Januari 2026 melalui penandatanganan akta-akta jual beli oleh kedua perusahaan.
“Sebagian besar dari dana yang diterima SMD dari DPMAI akan diberikan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen,” kata Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Noer Indrajaja, melalui keterbukaan informasi, Jumat (9/1/2026).
Perseroan tak mengungkapkan nilai transaksi penjualan DPM. Namun, per 30 September 2025, nilai aset superblok, termasuk mal yang pertama kali beroperasi pada 2013 itu mencapai Rp 2,89 triliun.
Noer menjelaskan, dana hasil penjualan DPM nantinya digunakan untuk membayar sebagian utang Agung Podomoro kepada pemberi pinjaman.
Hingga akhir kuartal III-2025, Agung Podomoro tercatat memiliki utang berbunga sebesar Rp 5,54 triliun. Perusahaan properti itu tengah melakukan restrukturisasi utang melalui divestasi aset.
Dalam lima tahun terakhir, utang berbunga Agung Podomoro terus menyusut. Pasalnya, pada 2021, utang perseroan mencapai Rp 10 triliun.
Sementara itu, hingga 30 September 2025, perseroan masih membukukan rugi bersih Rp 56 miliar. Hal ini sejalan dengan pendapatan perseroan yang turun menjadi Rp 2,6 triliun.
Adapun beban bunga yang dibayarkan sepanjang sembilan bulan pertama mencapai Rp 311 miliar. Angka tersebut turun bila dibandingkan periode sama 2024 sebesar Rp 502 miliar, seperti dikutip dari idxchannel.com, Jumat (9/1/2026) malam.
(KTS/rel)










