BNI Jamin Program Pendanaan Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Kualitas Kredit

Foto ilustrasi liputan6.com

BNI Jamin Program Koperasi Merah Putih Tak Ganggu Kualitas Kredit

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan keyakinannya bahwa program pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP atau Kopdes Merah Putih) tidak akan mengganggu kualitas kredit atau rasio Non-Performing Loan (NPL) perseroan.

Dana Desa yang dialokasikan pemerintah menjadi penopang utama untuk mengantisipasi risiko gagal bayar koperasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Head of Investor Relations BNI, Yohan Setio, merespon terhadap kekhawatiran investor terkait potensi risiko kredit macet dari program pemerintah ini.

“Kami tetap memperhatikan aspek komersial dalam setiap pemberian kredit ke koperasi,” ujarnya dalam Public Expose Live, dikutip Antara.

Yohan menjelaskan KDKMP didesain secara prudent, di mana bank wajib melakukan analisis kelayakan kredit sebelum koperasi menerima pinjaman.

“Tidak otomatis langsung disetujui, ada proses analisa,” katanya.

Jika koperasi kesulitan membayar, kata Yohan, bank dapat menggunakan Dana Desa dari pemerintah pusat untuk menutup kekurangan pembayaran dalam batas tertentu.

“Dengan intercept Dana Desa, skema ini memberi penjaminan tidak langsung dari pemerintah,” jelas Yohan.

Skema tersebut sudah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang diterbitkan 21 Juli 2025. Aturan itu merinci tata cara pinjaman bagi KDKMP, termasuk mekanisme jaminan melalui Dana Desa. “Program ini seharusnya tidak berdampak negatif terhadap NPL BNI,” tambah Yohan.

Pemerintah juga menyalurkan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai modal KDKMP, sehingga tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Selain BNI, bank lain yang menyalurkan pembiayaan KDKMP adalah BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Merujuk PMK 49/2025, plafon pinjaman per koperasi maksimal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, dan masa tenggang 6–8 bulan. Koperasi penerima wajib berbadan hukum dan memiliki nomor induk koperasi. Bank pun tetap diwajibkan menilai kelayakan pinjaman sesuai standar perbankan.

Hingga akhir Juni 2025, NPL BNI berada di level 1,9 persen dengan total kredit Rp778,7 triliun. Kredit UMKM non-KUR tumbuh 9,2 persen yoy menjadi Rp44,4 triliun, menunjukkan komitmen BNI memperkuat sektor usaha rakyat.

Potensi Risiko dan Mitigasi

Meski program ini berpotensi melibatkan anggaran triliunan rupiah, ada kekhawatiran tentang korupsi, kebocoran dana, dan ketidakmerataan kemampuan pengelolaan koperasi di daerah. Pemerintah menjamin bahwa dana desa tidak dijadikan jaminan langsung, melainkan hanya untuk intervensi gagal bayar.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan skema ini dirancang untuk menghindari penyalahgunaan.

Secara keseluruhan, BNI dan Himbara lainnya optimistis program ini akan berkontribusi positif bagi ekonomi desa tanpa merusak kesehatan keuangan bank.

Diketahui, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Program ini diluncurkan secara resmi pada 21 Juli 2025 di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Klaten, dengan target pembentukan 80.081 koperasi di seluruh desa/kelurahan Indonesia.

Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi ekonomi lokal, seperti pemasaran produk desa, simpan pinjam, dan usaha bersama.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *