MAJALAHCEO.co.id, Medan — Imbauan pemerintah agar warga mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik memantik reaksi publik. Publik ragu perihal keamanan data mereka, sementara pakar menilai Badan Pertanahan Nasional “tak rapi” dalam mengurus dokumen tanah warga.
“Diubah elektronik, begitu server komputernya di-hack, hilang semua tuh tanah,” kata sebuah cuitan warganet di X.
Selain mempertanyakan soal keamanan, ada pula yang mempertanyakan perihal kewajiban membayar Rp 50.000 untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.
“Disuruh bayar untuk kerjaan dia… Terus barang kita diambil,” kata sebuah akun lain di X.
Pengajar hukum agraria, Rahma Mery, ragu dengan kemampuan pemerintah menjaga keamanan tanah masyarakat dalam bentuk digital.
“Terus terang saya tidak percaya sama sekali dengan keamanan digital yang dimiliki pemerintah. Karena ya terbukti beberapa kali kan jebol termasuk institusi-institusi yang terpercaya. Pengalaman selama ini BPN ini adalah institusi yang secara administrasi sebenarnya kurang rapi,” kata Rahma.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengatakan, program alih media sertifikat ini bukan paksaan, namun cara untuk menjamin keamanan sertifikat warga.
“Kalau pemerintah yang menjalankan security system-nya, berarti pemerintah yang akan memastikan keamanan ini menjadi sebuah keamanan berlapis dan terintegrasi,” kata Harison.
Imbauan soal transformasi sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dibicarakan kala serangkaian kasus pemalsuan sertifikat yang melibatkan pegawai Kantor Pertanahan di sejumlah wilayah, juga pencurian data warga yang terjadi di sejumlah lembaga pemerintahan. Jadi, apakah sebaiknya warga tetap mengubah sertifikat fisiknya menjadi sertifikat elektronik?
Mengapa Pemerintah Mengimbau Perubahan Sertifikat dari Fisik Jadi Elektronik?
Harison menjelaskan, imbauan bagi warga untuk mengubah sertifikat fisik atau analog ini didasari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan seluruh kementerian dan lembaga.
SPBE diketahui dilandasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Sementara, Kementerian ATR/BPN sendiri juga sempat menelurkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Harison mengklaim imbauan perubahan sertifikat analog atau fisik ini sebagai jaminan keamanan sertifikat dan kepastian hukum.
“Karena kalau sertifikat bukan berbasis elektronik itu justru paling gampang dipalsukan,” kata Harison kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (4/6/2025).
Sementara untuk melakukan alih media sertifikat ini, Harison bilang warga perlu mendaftarkan sertifikatnya ke aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Kemudian warga yang ingin mengubah sertifikat menjadi elektronik diwajibkan mendatangi kantor pertanahan setempat, dan membayar biaya sebesar Rp 50.000.
Sementara, sertifikat analog yang sudah dialihmediakan menjadi elektronik akan disimpan Kantor Pertanahan. Adapun alih media sertifikat ini diperuntukkan bagi pemilik sertifikat yang terbit dari 1961-1997.
Bagaimana Pengamanan Digital Sertifikat Tanah Elektronik?
Harison menjelaskan, pihaknya memiliki server tersendiri guna menampung data sertifikat ini. Dia menyebutkan, kementerian mengembangkan sistem berbasis blockchain untuk perlindungan data.
“Jadi memastikan bahwa jika ada perubahan data, maka data perubahan itu harus terkonfirmasi di beberapa server. Tidak bisa hanya single server saja melakukan perubahan data,” kata Harison.
Dia juga menyebutkan, kementerian dibantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk perlindungan data.
Harison menuturkan, sistem pertahanan data di kementeriannya dapat mendeteksi jika ada yang berupaya membobol.
Ditanya perihal keamanan data dan sejumlah serangan siber yang menimpa lembaga-lembaga pemerintah, Harison mengaku bahwa tidak ada sistem pertahanan digital yang sempurna.
“Mau di sistem mana pun. Mau di sistem Pentagon, mau di sistem mana pun, enggak ada 100%. Tetapi paling tidak, keamanan atau security system-nya itu kan pemerintah yang menjalankan. Kalau pemerintah yang menjalankan security system-nya, berarti adalah pemerintah yang akan memastikan keamanan ini menjadi sebuah keamanan berlapis dan terintegrasi,” kata Harison.
Namun, pengajar hukum agraria di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Rahma Mery, ragu dengan kemampuan pemerintah mengurus keamanan digital.
“Terus terang, saya tidak percaya sama sekali dengan keamanan digital yang dimiliki pemerintah. Karena ya terbukti beberapa kali kan jebol termasuk institusi-institusi yang terpercaya. Pengalaman selama ini BPN ini adalah institusi yang secara administrasi sebenarnya kurang rapi,” kata Rahma.
Ahmad Jaetuloh, peneliti isu agraria di Sajogyo Institute mengatakan, pemerintah seharusnya membenahi terlebih dahulu Buku Tanah sebelum mengimbau warga melakukan transformasi sertikat tanah.
Buku Tanah merupakan dokumen yang dipegang Kantor Pertanahan yang memuat sejumlah informasi seperti riwayat legal objek tanah, juga data pengukurannya.
“Buku Tanah seringkali tidak sesuai data lapangan, rusak, hingga hilang. Lebih baik lagi kalau BPN melakukan validasi ulang seluruh Buku Tanah lebih dahulu sebelum diintegrasikan ke sertifikat elektronik. Ini penting mengingat digitalisasi yang seringkali dilakukan negara berujung pada kebocoran data,” kata Jaetuloh.
Bagaimana dengan Warga yang Kurang Terpapar Digitalisasi?
Harison Mocodompis meyakini, lebih dari 80% warga Indonesia sudah bisa mengakses internet sehingga, menurutnya, “orang itu sudah cukup familiar dengan segala sesuatu yang sifatnya gadget.”
“Nah, kalau ada layanan yang sifatnya elektronik, pakai Sentuh Tanahku juga, atau portal ATR/BPN yang bisa diakses juga menggunakan gadget, harusnya kan tidak ada masalah ya,” kata Harison.
Dia menjelaskan, karena program ini masih dalam bentuk imbauan, sehingga, menurutnya, masih cukup waktu untuk melakukan diseminasi program lebih luas kepada warga.
Sementara Rahma Mery melihat, pemerintah cenderung menganggap pemahaman digital sudah merata di semua wilayah.
“Mereka yang berkonflik tanah di pedesaan itu rata-rata kan orang-orang tua yang tidak bisa baca dan tulis. Kalau mereka punya sertifikat, ya sertifikat itu juga disimpan mereka. Kadang-kadang dilaminating, karena itu bentuk hard copy itu yang mereka yakini dan kemudian benar-benar mereka jaga,” kata Rahma.
Maka, menurut Rahma, warga dari kelompok ini akan sangat terdampak bila terjadi suatu masalah seperti pembobolan data. Dia juga menilai mereka bisa jadi merasa keberatan karena tidak memiliki sertifikat dalam bentuk analog.
Mengapa Perubahan ke Elektronik Hanya untuk Sertifikat yang Terbit pada 1961-1997?
Harison Mocodompis menjelaskan, pada periode 1961-1997 menjadi fokus alih media sertifikat karena pada masa itu sertifikat tidak disertai peta kadaster atau peta resmi yang memberikan batasan kepemilikan yang akurat.
Menurutnya, peta ini penting untuk memberikan informasi batasan tanah seseorang.
“Jangan sampai dia kemudian merasa tidak tahu juga posisi tanahnya di mana padahal dia punya sertifikat,” kata Harison.
Rahma Mery mengkhawatirkan bahwa pemerintah memprioritaskan alih media yang terbit di periode itu. Padahal, menurut Rahma, masih banyak warga yang menggunakan alas hak bukan sertifikat seperti Letter C atau Letter D yang di kemudian hari berubah menjadi Hak Milik.
Dua alas hak ini diketahui seperti ini marak digunakan sebelum lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960.
Sementara, jenis alas hak seperti ini hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan tanah. Sementara Letter C dan Letter D ini memiliki sejumlah kekurangan, seperti misalnya ketidakakuratan pengukuran tanah.
“Saya justru khawatirnya di situ. Jadi masyarakat disuruh mengukur ulang disuruh melengkapi hal-hal yang sebetulnya itu memberatkan bagi masyarakat,” kata Rahma.
Mengapa Sertifikat Analog yang Sudah Jadi Elektronik Disimpan Kantor Pertanahan?
Harison Mocodompis menjelaskan, sertifikat analog yang sudah dialihmediakan akan disimpan pihak BPN, lalu menjadi warkah atau data yang menjadi pendukung riwayat pendaftaran tanah.
Ditanya perihal keamanannya, Harison mengibaratkan penyimpanan sertifikat oleh BPN layaknya orang menabung uang ke bank.
“Memegang ATM tanpa punya buku tabungan. Kira-kira masih mempertanyakan enggak keamanan uangnya?” kata Harison.
Menurut Harison, warga tetap bisa memeriksa sertifikatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sehingga lalu lintas data apa pun yang menyangkut sertifikat yang bersangkutan itu dapat dia baca melalui aplikasi elektronik,” kata Harison.
Sementara Rahma Mery mengatakan, warga dalam posisi tidak aman bila hanya memegang sertifikat dalam bentuk elektronik. Hal ini penyimpanan data di lembaga-lembaga pemerintahan dinilai rentan mengalami pencurian dan peretasan.
“Berbahaya sekali bagi masyarakat karena sangat rawan,” katanya.
Mengapa Alih Media Sertifikat Masih Dipungut Biaya?
Harison Mocodompis menjelaskan, biaya pungutan Rp 50.000 merupakan biaya penggantian blanko sertifikat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebutkan, biaya ini merupakan biaya ganti blanko sertifikat dari model lama ke model baru.
“Ingin mengubah sertifikat itu, membayar PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak],” kata Harison.
Rahma Mery menilai kewajiban membayar Rp 50.000 ini menambah beban warga. Belum lagi harus pergi lebih dahulu ke Kantor Pertanahan.
“Karena kan masyarakat pun juga enggak ingin sebetulnya sertifikat elektronik itu. Masyarakat kan sudah punya [sertifikat] dan itu sah dikeluarkan BPN,” kata Rahma,
seperti dikutip dari bbc.com, Sabtu (7/6/2025) sore.
(KTS/rel)












