Hukum  

Menteri BUMN Erick Thohir Akan Menambah Deputi Khusus Untuk Menangani Kasus Korupsi

Menteri BUMN Erick Thohir [Foto istimewa]

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir berencana memperkuat pengawasan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menambah deputi khusus untuk menangani kasus korupsi.

Jumlah deputi di Kementerian BUMN akan meningkat dari tiga menjadi lima, dengan salah satunya fokus pada pemberantasan korupsi.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) terbaru, yang juga mencakup tugas pengawasan dan investigasi.

Erick menegaskan bahwa pelaku korupsi di BUMN tetap akan diproses hukum, meskipun UU BUMN baru menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara, sehingga tidak menghalangi penindakan.

Kementerian BUMN juga akan bekerja sama dengan KPK untuk membangun sistem yang menekan korupsi, sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo untuk efisiensi, seperti pengurangan jumlah komisaris dan perjalanan dinas.

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari 3 ke 5. Salah satu fungsinya menangkap korupsi,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).

Diketahui, dari yang sudah berjalan, Kementerian BUMN memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN.

Karena itu, kata Erick akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut.

Maka dari itu, ia membuka kemungkinan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN.

“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” ucapnya.

Tak hanya itu, Erick mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.

Erick juga memastikan, bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).

“Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara,” tukas Erick.

[pasardana/jgd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *